Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi, menyatakan bahwa mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) seharusnya dikeluarkan dari universitas mereka. Ia menekankan bahwa tindakan ini penting untuk menjaga integritas akademik dan keadilan bagi peserta lain yang berjuang dengan jujur.
“Mahasiswa aktif yang terbukti masuk perguruan tinggi negeri melalui praktik perjokian harus dikeluarkan atau di-drop out (DO). Mereka telah melakukan kecurangan sejak proses awal masuk perguruan tinggi. Ini menyangkut integritas akademik dan keadilan bagi peserta lain yang berjuang secara jujur,” ujarnya.
Pentingnya Investigasi Internal di Perguruan Tinggi
Hilman juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pengguna jasa joki, bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri yang diduga menjadi target praktik tersebut. Ia menekankan bahwa perguruan tinggi harus melakukan investigasi internal. “Jika ditemukan mahasiswa yang pernah menjadi klien sindikat joki, kampus wajib mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan mahasiswa tersebut. Begitu juga jika ada oknum dosen atau pihak internal kampus yang diduga terlibat, harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menangani Praktik Perjokian Secara Serius
Menurut Hilman, upaya memberantas praktik perjokian dalam seleksi masuk perguruan tinggi sangat penting untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. Ia menegaskan bahwa sistem seleksi harus berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas. “Ini bukan kasus kecil. Mereka sudah beroperasi selama sembilan tahun. Artinya, ada jaringan yang sistematis dan kemungkinan melibatkan banyak pihak. Karena itu, saya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baru-baru ini, Polresabes Surabaya mengungkap sindikat perjokian UTBK SBMPTN yang terjadi pada tahun 2022. Aparat berhasil menangkap 14 tersangka dengan berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa berprestasi, karyawan swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga dokter. Sekitar 114 klien atau pengguna jasa joki tersebut juga teridentifikasi.
Praktik perjokian masih menjadi masalah di dunia pendidikan tinggi Indonesia, dan upaya untuk mengatasinya terus dilakukan.