Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki aliran dana serta mengungkap pemodal dan jaringan yang terlibat dalam operasi judi online internasional. Penangkapan 321 individu terkait judi daring ini menjadi perhatian utama, terutama mengenai proses hukum yang harus dihadapi oleh para pelaku.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya agar semua pelaku yang ditangkap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. "Yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya kepada wartawan.
Investigasi Jaringan Pemodal
Politikus dari Partai NasDem ini juga mendesak agar Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mendanai dan memfasilitasi praktik perjudian tersebut. "Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya," ungkap Sahroni.
Dia juga mencurigai adanya keterlibatan jaringan lokal dalam kasus judi ini, sehingga Polri dan PPATK diharapkan dapat memberantas hingga ke akar-akarnya. "Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu," tegasnya.
Penyelidikan Kementerian Imigrasi
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang menyelidiki sosok penjamin hidup dari 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, menyatakan bahwa mereka melakukan penelusuran terkait sponsor atau penjamin warga negara asing tersebut untuk berada di Indonesia.
Arief menjelaskan bahwa Kemenimipas langsung mendalami keterangan para WNA setelah menerima mereka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. "Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," katanya. Proses pendalaman ini dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi sambil menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian. Sebelumnya, pada tanggal 9 Mei, Polri menangkap 321 orang yang terlibat dalam judi daring, dan pada hari berikutnya diumumkan bahwa 320 di antaranya adalah warga negara asing.
Komposisi dari 320 WNA yang ditangkap terdiri dari 228 orang asal Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, 3 dari Malaysia, dan 3 dari Kamboja. Satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia yang sedang diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi jaringan perjudian online atau kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan komitmen untuk menindak tegas praktik judi online dan mengungkap jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” kata Trunoyudo.