Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menolak anggapan bahwa pembentukan Kabinet Bayangan merupakan tindakan makar terhadap pemerintah. Ia menegaskan bahwa 15 anggota Kabinet Bayangan tidak memiliki niat untuk mengubah struktur pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Feri menjelaskan bahwa dalam Kabinet Bayangan tersebut, tidak terdapat posisi presiden atau wakil presiden.
"Menurut keyakinan kami, tidak ada satu pun pasal yang berkaitan dengan ini (tindakan makar). Ini sesuai dengan KUHP di dalam pasal 191, 192, 193 dan 194. Pertama, tidak ada upaya kami untuk menyerang fisik presiden, itu tidak mungkin," jelas Feri saat dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa malam, 28 Juli 2026.
Penjelasan Mengenai Kabinet Bayangan
Feri menambahkan bahwa Kabinet Bayangan tidak berusaha untuk mengubah struktur pemerintahan atau kementerian di bawah kepemimpinan Prabowo. "Kami hanya membayangi (anggota kabinet) saja," ujarnya. Ia juga mengutip pasal 193 KUHP yang menyatakan bahwa tindakan makar berarti berusaha membuat sebagian wilayah Indonesia jatuh ke tangan musuh atau kekuasaan asing. Menurutnya, justru pasal tersebut lebih tepat ditujukan kepada pemerintahan Prabowo sendiri.
"Karena mereka membiarkan 18 pesawat asing terbang di wilayah (udara) kita. Kalau (ada tuduhan) makar, maka mereka kena tuduhan itu," tuturnya. Feri juga menjelaskan bahwa seseorang dianggap berupaya makar jika melakukan kudeta bersenjata, sementara anggota Kabinet Bayangan tidak memiliki senjata. "Yang ada justru kami memiliki mikrofon karena kami yakin senjata rakyat hanya punya hak bicara. Hak bicara biasanya jadi menakutkan bagi pemerintah yang otoriter," tambahnya.
Kekuatan Politik Kabinet Bayangan
Feri berharap agar pemerintahan Prabowo tidak menggunakan tuduhan makar terhadap Kabinet Bayangan yang telah dibentuk. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh pihak tertentu dengan tuduhan makar karena kehadirannya dalam dialog di Utan Kayu, namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti karena pasal yang dituduhkan tidak sesuai.
Ketika ditanya mengenai kekuatan politik yang dimiliki oleh Kabinet Bayangan, Feri menjelaskan bahwa mereka dapat menghimpun kekuatan politik publik. Meskipun kabinet yang terdiri dari 15 anggota ini tidak memiliki kekuatan hukum, mereka tetap berupaya untuk mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi negara dan melakukan checks and balances. "Kami bersatu dan menjelaskan ke publik, itu kekuatan politik," katanya.
Di sisi lain, Feri mengingatkan pemerintahan Prabowo untuk merenungkan posisinya. Meskipun mereka memiliki sumber daya dan kekuasaan, publik lebih mempercayai Kabinet Bayangan. Ia berharap pembentukan Kabinet Bayangan dapat mendorong kinerja pemerintahan Prabowo menjadi lebih baik. "Nah, kalau niat baik ini diancam-ancam, maka aneh betul," ujarnya.
Feri juga menjelaskan alasan tidak adanya sosok presiden dan wakil presiden dalam Kabinet Bayangan. Ia menegaskan bahwa presiden dari kabinet tersebut adalah rakyat. "Presiden kami adalah rakyat, publik yang mau kami patuhi kehendak-kehendaknya. Tentu kehendak-kehendak publik adalah kehendak-kehendak rakyat, yang hak-hak konstitusionalnya tidak dipenuhi oleh negara. Di sana lah kami akan bekerja," ungkapnya.
Saat ini, jumlah anggota Kabinet Bayangan mencapai 15 orang, sedangkan menteri dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo berjumlah tiga kali lipat lebih banyak, yakni 48 orang. Jumlah tersebut masih bisa bertambah dengan adanya wakil menteri di kabinet Prabowo. Salah satu inisiator Kabinet Bayangan, Ahmad Jilul Qur'ani, mengungkapkan bahwa mereka mengkritisi jumlah anggota kabinet yang ramping. Menurutnya, kabinet yang lebih kecil dapat meningkatkan efisiensi dan kelincahan pemerintahan.
Berikut adalah perbandingan formasi anggota Kabinet Bayangan dan Kabinet Merah Putih Prabowo: