Pendidikan

Gaji Dosen Unair yang Minim, Cenuk Widiayastrisna Sayekti Ungkapkan Keluhannya ke MK

Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen Universitas Airlangga, mengungkapkan besaran gajinya yang hanya Rp 2,6 juta per bulan, meskipun telah berpengalaman dan meraih gelar doktor.

A
Agus Wigati
03 July 2026 19 pembaca
kompas.com Sumber: kompas.com
Gaji Dosen Unair yang Minim, Cenuk Widiayastrisna Sayekti Ungkapkan Keluhannya ke MK
Sumber gambar: kompas.com

Seorang dosen dari Universitas Airlangga, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, berbagi kisah mengenai rendahnya gaji yang ia terima sebagai dosen tetap non-Aparat Sipil Negara (ASN). Ia menyatakan bahwa gaji pokok yang diterimanya saat mulai bekerja di Universitas Airlangga adalah sekitar Rp 2,6 juta per bulan.

Cenuk memulai kariernya sebagai dosen pada tahun 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Dalam perjalanan kariernya, ia melanjutkan pendidikan dan berhasil meraih gelar doktor dari Macquarie University pada tahun 2016. Pada tahun 2020, ia juga mendapatkan sertifikasi dosen (serdos) dan pada tahun 2022, ia beralih menjadi dosen di Universitas Airlangga. "Artinya, setelah belasan tahun berkarier menjadi dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujarnya.

Dedikasi Tanpa Perlindungan Kesejahteraan

Sejak memulai profesinya pada tahun 2010, Cenuk telah berkontribusi dalam berbagai aktivitas akademik, termasuk mengajar, membimbing, meneliti, menulis, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Meskipun memiliki pengalaman dan dedikasi yang tinggi, ia merasa bahwa hal tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan kesejahteraan yang memadai. "Persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tapi juga soal jaminan penghidupan yang layak," ungkapnya. "Tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," jelas Cenuk.

Sidang Pengujian Materiil UU Guru dan Dosen

Cenuk menyampaikan keluhannya ini saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026). Sidang pleno ini diadakan untuk membahas dua permohonan, yaitu Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan Permohonan 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.

Artikel Terkait