Garuda Institute mencermati dengan saksama rangkaian pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. dalam konferensi pers pascapemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Sejumlah pernyataan tersebut — antara lain bahwa kliennya adalah sosok “kebanggaan Presiden Prabowo Subianto”, bahwa Kapolri disebut tidak meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan status tersangka, serta pernyataan yang menyiratkan Presiden semestinya mengetahui dan turut menyikapi penetapan tersebut — berpotensi membangun kesan publik bahwa proses hukum yang tengah berjalan berada dalam jangkauan pertimbangan personal Kepala Negara.
Sebagai lembaga yang memiliki concern pada penguatan tata kelola hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia, Sekjen Garuda Institute Alexander Waas, S.H., M.M memandang penting untuk menyampaikan kajian dan sikap resmi atas persoalan ini.
Konteks Perkara
Febrie Adriansyah (FA), yang menjabat Jampidsus periode 2022 hingga pengunduran dirinya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (KortastipidkorPolri) dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan kasus PT Asabri, sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2026 tanpa penahanan. Kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyampaikan sejumlah bantahan atas konstruksi perkara sekaligus mempersoalkan aspek prosedural penyidikan.
Titik Kritis: Personalisasi Kekuasaan dalam Wacana Publik
Garuda Institute tidak mempersoalkan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Febrie Adriansyah, untuk didampingi kuasa hukum dan membela diri melalui jalur hukum yang sah — itu adalah prinsip due process of law yang harus dijunjung. Yang menjadi sorotan kami adalah pembingkaian naratif yang menempatkan kedekatan seseorang dengan Presiden, atau prestasi kerja semasa menjabat, sebagai variabel yang seolah-olah relevan terhadap independensi proses pro-justitia.
Pernyataan bahwa penetapan tersangka dilakukan “tanpa izin Presiden” — sebagaimana dikutip sejumlah media — berpotensi ditafsirkan publik sebagai anggapan proses penegakan hukum semestinya tunduk pada persetujuan personal Kepala Negara. Ini adalah keliru secara konstitusional. Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang independensinya dilindungi oleh Undang-Undang, bukan perpanjangan tangan personal Presiden dalam menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh diproses hukum.
Kerangka Akademis: Mengapa Narasi Ini Berbahaya
a. Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law). Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Narasi yang mengaitkan status “kebanggaan Presiden” dengan kelayakan seseorang untuk diproses hukum menciptakan hierarki keadilan yang bertentangan dengan asas ini — seolah terdapat kelas warga negara yang memerlukan “restu” politik sebelum dapat ditindak secara hukum.
b. Independensi Penegakan Hukum sebagai Pilar Negara Hukum (Rechtsstaat). Kemandirian Kepolisian dan Kejaksaan dari intervensi kekuasaan eksekutif merupakan prasyarat mendasar negara hukum yang demokratis. Wacana yang menyiratkan keharusan “izin Presiden” dalam proses penetapan tersangka — betapa pun disampaikan sebagai kritik prosedural — berisiko menormalkan ekspektasi publik bahwa proses hukum semestinya melibatkan pertimbangan kekuasaan personal, bukan semata alat bukti dan hukum acara.
Kritik kami murni tertuju pada risiko dari framing publik yang dibangun melalui pernyataan kuasa hukum FA, yang jika dibiarkan tanpa klarifikasi, dapat membentuk persepsi keliru mengenai relasi antara kekuasaan eksekutif dan independensi penegakan hukum.
Pernyataan Sikap dan Rekomendasi
Menurut Alexander Waas, berdasarkan kajian di atas, Garuda Institute menyatakan sikap sebagai berikut: Pertama, mengecam dan mendesak semua pihak, termasuk kuasa hukum yang tampil di ruang publik, untuk tidak membangun narasi yang mengasosiasikan proses hukum dengan restu atau sikap personal Kepala Negara, karena berpotensi menyesatkan opini publik dan melemahkan kepercayaan terhadap independensi peradilan.
Kedua, meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk memproses perkara ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta hukum acara yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik dari kedua belah pihak. Ketiga, mendorong Istana Kepresidenan untuk secara proaktif menegaskan posisi non-intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, guna menghentikan spekulasi publik dan menjaga muruah independensi penegakan hukum di Indonesia.
Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum perkara ini secara objektif, tanpa terjebak pada polarisasi opini yang dibangun melalui pernyataan pers, dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat. Alexander menegaskan Garuda Institute berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia secara independen dan berbasis kajian akademis, tanpa keberpihakan pada kepentingan politik atau golongan tertentu.