Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, memberikan tanggapan terhadap pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menyebut bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam saat ini tidak lagi menjalankan fungsi amar ma'ruf nahi mungkar. Rizieq menilai pernyataan Mahfud bertentangan dengan kebijakan pemerintah ketika Mahfud menjabat sebagai Menko Polhukam, di mana FPI dibubarkan pada akhir 2020.
Rizieq menyatakan, "Ada satu mantan Menko Polkam sekarang bilang sudah tidak ada organisasi yang amar ma'ruf nahi mungkar. Padahal organisasi yang menurut kami menjalankan fungsi itu justru dibubarkan ketika dia menjadi Menko Polhukam," yang dikutip pada Jumat, 24 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa FPI selama ini mengklaim menjalankan fungsi tersebut dan mempertanyakan alasan Mahfud kini menyoroti minimnya ormas yang menjalankan fungsi tersebut.
Rizieq juga mengungkapkan, "Nah kan yang bubarkan organisasi itu juga pemerintah saat dia menjabat. Kenapa sekarang seolah-olah baru menyadari?" Dalam ceramahnya, Rizieq mengkritik sikap mantan pejabat yang hanya berani mengeluarkan kritik setelah tidak lagi berada dalam kekuasaan. Ia meminta para pendukungnya untuk tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan pejabat yang dianggap berubah sikap setelah kehilangan jabatan.
Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik organisasi-organisasi Islam yang lebih banyak melakukan amar ma'ruf tetapi kurang dalam fungsi nahi mungkar, termasuk dalam mengkritik penguasa. Ia menilai kritik terhadap pemerintah lebih sering muncul melalui podcast dibandingkan dari organisasi kemasyarakatan Islam. Mahfud juga menyebut organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih banyak memberikan masukan normatif ketimbang kritik terbuka terhadap kebijakan yang dianggap keliru.
Pernyataan Mahfud tersebut memicu beragam tanggapan, termasuk dari Habib Rizieq yang mengaitkannya dengan keputusan pemerintah membubarkan FPI saat Mahfud masih menjabat sebagai Menko Polhukam.