JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Meski demikian, keputusan majelis hakim tidak sepenuhnya sepakat, di mana Hakim Andi Saputra mengemukakan dissenting opinion atau pendapat berbeda mengenai vonis tersebut.
Pada Selasa (30/6/2026), Hakim Andi menyatakan, "Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum." Pernyataan ini menunjukkan ketidaksetujuan Andi terhadap keputusan yang diambil oleh rekan-rekannya di majelis hakim.
Poin Penting dalam Pendapat Berbeda
Hakim Andi juga menyoroti masalah penandatanganan yang dilakukan Nadiem terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi salah satu fokus dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai perbuatan jahat. "Ditambah ternyata Permendikbud 5/2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujarnya, menekankan bahwa hal ini menjadi faktor penting dalam penilaian terhadap tindakan yang dilakukan oleh Nadiem.
Implikasi dari Pendapat Hakim
Pendapat berbeda yang disampaikan oleh Hakim Andi Saputra ini dapat memberikan perspektif baru dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, terutama dalam konteks pembuktian kesalahan terdakwa. Dengan adanya dissenting opinion, diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai keadilan dan penerapan hukum yang tepat dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.