Kantor Imigrasi Tangerang telah melimpahkan 10 warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Irak ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Mereka diduga menggunakan data dan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal terbatas (Itas) investor di Indonesia.
Kesepuluh tersangka terdiri dari delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH. Mereka diamankan dalam pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang pada 19 November 2025.
Penyidikan dan Temuan
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa penyidik mulai mencurigai legalitas investasi para WNA setelah melakukan pemeriksaan di lapangan. "Saat dilakukan wawancara singkat di lapangan, para WNA ini tidak mampu memberikan penjelasan mendasar mengenai profil perusahaan penjamin maupun realisasi kegiatan investasi yang diklaim atas nama mereka selama berada di Indonesia," kata dia dalam konferensi pers.
Penyidik kemudian memverifikasi dokumen perusahaan penanaman modal asing (PMA) bersama BKPM. Hasilnya, para tersangka diketahui belum berada di Indonesia saat akta pendirian perusahaan, RUPS hingga pengalihan saham dibuat. Tanda tangan pada dokumen perusahaan juga berbeda dengan spesimen resmi dalam berita acara pemeriksaan.
Rekening dan Alamat Fiktif
Penyidikan juga mengungkap bahwa rekening perusahaan penjamin di BCA dan Bank Mandiri berstatus tidak valid. Alamat perusahaan yang dicantumkan juga fiktif, mulai dari pegadaian, rumah makan Padang, plaza kosong hingga virtual office yang masa sewanya telah habis. Salah satu sponsor WNI bahkan menggunakan NIK palsu yang terdaftar atas nama orang lain di database Dukcapil.
Menurut penyidik, para tersangka tidak pernah menyetor modal investasi, tidak menjalankan aktivitas usaha, serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Ancaman Hukum dan Tindakan Tegas
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau izin tinggal yang diperoleh dari dokumen atau keterangan palsu diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV," kata Hasanin.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Indonesia tetap membuka pintu bagi investor asing yang sah, tetapi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan fasilitas keimigrasian. "Indonesia sangat terbuka bagi investor asing yang berkualitas dan memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional. Namun, kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi warga negara asing yang mencoba menyalahgunakan visa investor atau memalsukan dokumen legalitas untuk tinggal secara tidak sah di Indonesia," kata dia.
Dia memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperketat di seluruh Indonesia. Kasus ini diproses menggunakan Pasal 123 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda kategori IV.