Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video yang menunjukkan dua mahasiswa laki-laki berciuman di area kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) di Depok, Jawa Barat. Rekaman tersebut diambil oleh seseorang yang menyaksikan kejadian itu, dan peristiwa ini kemudian menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, serta banyak dibahas di media daring. Berita yang beredar banyak menyoroti tindakan orang tua mahasiswa yang meminta maaf kepada pihak kampus, yang menciptakan refleksi tentang peran kampus sebagai institusi pendidikan dalam menegakkan peraturan dengan tetap menghormati keadilan dan martabat individu.
Sejarah Tantangan di Kampus
Kejadian di PNJ bukanlah yang pertama kalinya. Selama lebih dari sepuluh tahun, kampus di Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi kelompok minoritas seksual. Pada tahun 2014, diskusi yang melibatkan Irshad Manji di Universitas Gadjah Mada (UGM) dibatalkan oleh rektor dengan alasan keamanan, dan pembatalan serupa juga terjadi di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta akibat tekanan dari Forum Umat Islam Indonesia (FUI). Pada tahun 2016, ketika SGRC UI berencana untuk menyediakan layanan konseling bagi LGBT, muncul penolakan yang berujung pada pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat itu, M. Nasir, yang menyatakan bahwa LGBT tidak seharusnya ada di kampus. Meskipun kemudian dijelaskan bahwa yang dimaksud bukan melarang individu LGBT, tetapi perilaku seksual di lingkungan kampus, pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai kampus.
Perlakuan terhadap Minoritas Seksual di Kampus
Sejumlah kampus mengambil sikap tegas terhadap isu ini. Universitas Negeri Gorontalo, misalnya, menyatakan bahwa mahasiswa yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT perlu menjalani pembinaan untuk "menjadi normal". Pada tahun yang sama, Forum Rektor Indonesia juga mendukung pandangan Menteri Nasir. Universitas Andalas di Padang sempat mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan mahasiswa baru menandatangani surat pernyataan bebas LGBT, meskipun kebijakan tersebut kemudian dicabut. Pada tahun 2021, webinar yang diadakan oleh BEM FISIP Universitas Airlangga mengenai transgender dibatalkan, dan pada tahun 2023, Dekan Fakultas Teknik UGM menerbitkan surat edaran yang menolak aktivitas LGBT di fakultas.
Di Universitas Negeri Padang, dua dosen diberhentikan karena diduga memiliki orientasi seksual minoritas. Rektor universitas tersebut menegaskan bahwa hanya mahasiswa yang dianggap "normal" yang diizinkan berkuliah. Situasi ini menunjukkan bahwa kampus, alih-alih menjadi ruang aman, justru memperkuat pandangan heteronormatif dan sistem biner.
Perlunya Pemahaman tentang Keberagaman
Melihat berbagai kasus tersebut, penting bagi perguruan tinggi untuk mendiskusikan pemahaman tentang keberagaman dan inklusi. Banyak universitas masih menghadapi tantangan dalam memahami kedua konsep ini secara utuh. Sering kali muncul pernyataan bahwa mereka menerima keberagaman, tetapi bukan penyimpangan, yang menunjukkan bahwa cara berpikir biner masih kuat memengaruhi diskursus publik. Dalam sebuah diskusi, seorang dosen di perguruan tinggi swasta menyatakan bahwa keberagaman tidak mencakup kelompok minoritas seksual, dengan alasan norma agama dan sosial.
Namun, ada juga institusi pendidikan berbasis agama yang meskipun tidak secara eksplisit menyatakan dukungan terhadap kelompok minoritas seksual, ternyata menerima mahasiswa transpuan dan mengizinkan mereka untuk berpakaian sesuai dengan identitas gender yang dipilih. Pengalaman mahasiswa transpuan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menunjukkan bahwa pendekatan terhadap keberagaman dan inklusi dapat bervariasi antar perguruan tinggi.
Sebagai institusi pendidikan, kampus seharusnya tidak terjebak dalam perdebatan mendukung atau menolak kelompok minoritas seksual. Tanggung jawab kampus adalah memastikan semua mahasiswa mendapatkan kesempatan belajar dalam lingkungan yang menghormati martabat manusia. Diskusi mengenai heteronormativitas dan sistem biner dapat menjadi bagian penting dari kajian akademik untuk memahami stigma dan diskriminasi dalam pendidikan.