Nasional

Kapolri Jelaskan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan mengenai penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa langkah...

J
Jaya Abdi
20 June 2026 14 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait penangkapan dua orang tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Usai berziarah ke makam Presiden pertama, Soekarno, di Blitar, Jawa Timur, pada Sabtu (20/6/2026), Kapolri menyampaikan, "Sepertinya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik." Ia menekankan bahwa penahanan kedua tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui sebelum pelimpahan kasus dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Proses Hukum yang Dijalani

Kapolri menjelaskan bahwa dalam proses hukum ini, penyidik juga melakukan berbagai pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi. "Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh penyidik diharapkan dapat memastikan bahwa semua prosedur dijalankan dengan baik, sehingga proses hukum dapat berjalan lancar. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolri menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terutama dalam kasus yang menyangkut nama baik individu dan institusi. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel Terkait