JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menginformasikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Travel dalam perjalanan haji dan umrah. Saat ini, total korban yang teridentifikasi telah mencapai 1.430 orang.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 124 saksi yang terdiri dari korban, karyawan, vendor, influencer, dan satu kuasa hukum yang mewakili para korban. “Sampai sekarang ada 124 saksi yang diperiksa, baik itu dari korban, saksi karyawan, vendor, serta influencer, serta satu kuasa hukum dari 1.430 korban,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (1/7/2026).
Penyidikan dan Tindak Lanjut
Andaru menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam upaya tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terkait dengan Hanania Travel. “Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini,” tambahnya.
Status Tersangka dan Pemeriksaan Influencer
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan, pemilik Hanania Travel, sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah influencer juga diperiksa dalam kasus ini, termasuk Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy, dan Karin Novilda yang dikenal sebagai Awkarin.
Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.