Nasional

Kejadian Perusakan Ruko oleh Adam Deni di Jakarta Utara, Kini Menjadi Tersangka

Adam Deni Gearaka, seorang selebgram, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus perusakan fasilitas usaha di Ruko Yummy Coin. Ia kini resmi ditahan setelah dilaporkan oleh korban.

V
Vina Maharani
21 June 2026 2 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA - Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap Adam Deni Gearaka (ADG) yang terlibat dalam kasus perusakan fasilitas usaha. Saat ini, ADG telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara setelah adanya laporan dari pihak korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan, “Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional,” dalam pernyataannya pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.

Rincian Peristiwa Perusakan

Insiden tersebut terjadi di Ruko Yummy Coin yang terletak di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Pada saat kejadian, Adam Deni datang ke lokasi usaha milik korban dan memaksa untuk masuk. Ia merusak berbagai fasilitas, termasuk papan reklame, kursi, fasilitas sanitasi, serta dinding pembatas yang terbuat dari gypsum.

Selain itu, Adam Deni juga melakukan intimidasi dengan menunjukkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko untuk memaksa agar keinginannya dipenuhi. Keesokan harinya, pada malam Kamis, 18 Juni 2026, ia kembali ke lokasi dan merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang diparkir. Tindakan tersebut segera dilaporkan oleh karyawan toko kepada Polsek Cilincing.

Proses Hukum yang Ditempuh

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap Adam Deni. Proses hukum pun kini sedang berlangsung untuk menindaklanjuti kasus perusakan yang merugikan pihak korban.

Artikel Terkait