Jakarta, IDN Times - Tim 9 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap bahwa terdapat tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto dalam kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, menyatakan, “Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” saat konferensi pers di Kejagung pada tanggal 30 Juli 2026.
Pemeriksaan Saksi dan Penetapan Tersangka
Sampai saat ini, Tim 9 Kejagung telah memeriksa sebanyak 24 saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan anggota Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kejagung juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, seorang pengusaha bernama Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Rudi menambahkan, “Dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.”
Proses Penahanan Nurman Herin
Berdasarkan pantauan, Nurman keluar dari Gedung Utama Kejagung pada pukul 20.52 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung, meskipun tangan Nurman tidak diborgol. Saat ditanya oleh jurnalis, Nurman memilih untuk tidak memberikan komentar dan terus berjalan menuju mobil tahanan sambil mengenakan topi dan masker.