Jakarta - dr Piprim Basarah Yanuarso, yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengemukakan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam kasus dr Ratna Wulandari. Kasus ini berhubungan dengan tuntutan penjara selama 4,5 tahun terkait dengan meninggalnya seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung. IDAI telah mengawal proses hukum ini melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A), dan dr Piprim menilai ada beberapa hal yang tidak biasa dalam jalannya proses hukum tersebut.
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Menurut dr Piprim, salah satu kejanggalan yang mencolok adalah tidak adanya pemeriksaan melalui mekanisme disiplin profesi atau sidang etik sebelum kasus ini masuk ke ranah pidana. Ia menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum di bidang kesehatan, dugaan pelanggaran medis biasanya terlebih dahulu diperiksa secara disiplin untuk menentukan apakah tindakan dokter sesuai dengan standar yang berlaku.
"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini. Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," ujarnya. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut tidak lazim karena penilaian profesional belum sepenuhnya dilakukan.
Standar Kompetensi dan Tindakan Medis
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh tim ahli IDAI, dr Piprim menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh dr Ratna dalam menangani pasien sudah sesuai dengan standar kompetensi dokter anak umum. Kasus yang ditangani berhubungan dengan gangguan irama jantung pada pasien anak. dr Ratna telah memberikan instruksi medis kepada dokter jaga melalui telepon dan merujuk pasien ke dokter spesialis jantung yang tersedia.
"Sebagai dokter anak umum, dr Ratna sudah melakukan tata laksana sesuai kompetensinya melalui instruksi lewat telepon kepada dokter jaga dan dirujuk ke dokter spesialis jantung yang ada di sana," jelasnya. IDAI mempertanyakan mengapa hanya dr Ratna yang dijadikan tersangka, padahal ada tenaga medis lain yang juga terlibat dalam penanganan pasien tersebut.
Masalah Autopsi dan Konsultasi Jarak Jauh
Hal lain yang menjadi perhatian IDAI adalah tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien yang meninggal. dr Piprim menekankan bahwa tanpa pemeriksaan tersebut, akan sulit untuk membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. "Kalau mau menyatakan sebab-akibat, harus bisa dibuktikan juga bahwa apabila dr Ratna hadir langsung pasien tidak akan meninggal. Sementara tidak ada autopsi," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya konsultasi melalui telepon atau telemedisin yang menjadi salah satu isu utama dalam kasus ini. dr Piprim menyatakan bahwa mekanisme konsultasi jarak jauh telah diakui dalam sistem pelayanan kesehatan. Saat kejadian, dr Ratna merupakan satu-satunya dokter anak yang bertugas dan saat itu bertepatan dengan hari libur.
Ia memperingatkan bahwa jika konsultasi on call melalui telepon tidak diakui dan berujung pada pidana, hal ini dapat berdampak luas terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia. "Kalau ini menjadi preseden buruk, dokter dipidana karena konsultasi on call lewat telepon tidak diakui, maka dokter-dokter bisa tidak mau lagi menjawab konsultasi lewat telepon," ujarnya. Kondisi ini berpotensi membahayakan masyarakat yang memerlukan penanganan cepat, terutama di daerah dengan keterbatasan jumlah dokter spesialis.
Oleh karena itu, IDAI sangat prihatin dengan kejadian ini dan berharap agar keputusan yang diambil oleh hakim serta pemerintah dapat memberikan hasil yang terbaik.