Setiap tahun, saat musim penerimaan siswa baru tiba, Indonesia kembali menghadapi perdebatan yang sama mengenai sistem pendidikan. Berbagai istilah teknis seperti zonasi, afirmasi, dan prestasi digunakan untuk membingkai proses ini, seolah semakin rumit rumus yang diterapkan, semakin adil kebijakannya. Namun, di balik semua itu, ada pertanyaan mendasar yang muncul: sejak kapan hak anak untuk bersekolah bisa diundi oleh negara?
Polemik SPMB 2026 dan Tes Kemampuan Akademik
Polemik mengenai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di berbagai daerah, yang menjadikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penentu jalur prestasi, bukan hanya sekadar masalah teknis. Ini bukan hanya perdebatan mengenai objektivitas TKA dibandingkan nilai rapor, melainkan juga pertanyaan filosofis yang lebih dalam: apakah negara berhak menyeleksi anak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang seharusnya menjadi hak asasi mereka?
Banyak orang menganggap nilai sangat penting dalam pendidikan. Pengukuran dalam pendidikan memang diperlukan untuk memahami kondisi belajar anak dan meningkatkan mutu pembelajaran. Namun, asesmen dapat menjadi berbahaya ketika berfungsi sebagai alat penilaian yang menilai kelayakan anak untuk masuk sekolah tertentu. TKA seharusnya digunakan untuk mengetahui apa yang belum dikuasai anak, bukan untuk menyatakan bahwa anak tersebut tidak layak untuk bersekolah.
Pendidikan Sebagai Hak Asasi Manusia
Pendidikan seharusnya tidak dipandang sebagai hadiah bagi yang berprestasi atau sebagai fasilitas premium bagi yang tinggal dekat sekolah negeri tertentu. Pendidikan adalah hak asasi manusia. Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan, yang harus gratis setidaknya pada tahap dasar. Konstitusi Indonesia juga menegaskan hal ini. Pasal 28C UUD 1945 menjamin hak setiap individu untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan memperoleh pendidikan. Pasal 31 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.
Artinya, pendidikan bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Negara harus menyelenggarakan pendidikan sebagai perintah konstitusi, tanpa menunggu belas kasihan atau program musiman. Pendidikan tidak seharusnya diperlakukan sebagai amal yang diberikan kepada yang terpilih atau yang memenuhi syarat tertentu. Hak asasi melekat pada setiap manusia tanpa syarat.
Dengan demikian, pendidikan harus dipahami sebagai kewajiban negara, bukan tindakan karitatif. Negara harus memperluas kapasitas pendidikan, memperbaiki distribusi sekolah, dan menghapus biaya yang tidak transparan. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan berkualitas, bukan sekadar tempat duduk di kelas yang kekurangan guru dan sumber belajar.
SPMB yang menyeleksi siapa yang berhak masuk sekolah pada dasarnya menciptakan norma kelangkaan. Kegagalan negara dalam menyediakan layanan pendidikan berkualitas justru diubah menjadi kompetisi antar-anak. Anak-anak dipaksa bersaing untuk mendapatkan hak yang seharusnya mereka miliki. Orang tua menjadi cemas, dan sekolah berubah menjadi arena persaingan. Pemerintah merasa telah menyelesaikan masalah dengan sistem yang terlihat rapi di layar komputer, sementara yang sebenarnya diperbaiki adalah mekanisme seleksi, bukan pemenuhan hak pendidikan.
Sudah saatnya kita berhenti memuja seleksi sebagai ukuran mutu pendidikan. Sistem pendidikan yang baik adalah yang memastikan semua anak dapat belajar dan berkembang dengan martabat. Jika negara masih mempertanyakan siapa yang layak bersekolah, maka yang tidak layak sebenarnya adalah cara negara memahami konstitusinya sendiri.