Pendidikan

Kekhawatiran Guru Menyusul Penghapusan Istilah Honorer pada 2027

Para guru mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait rencana pemerintah yang akan menghapus istilah guru honorer pada tahun 2027, dengan harapan adanya kejelasan status dan pengangkatan menjadi ASN.

A
Agus Wigati
18 May 2026 9 pembaca
kompas.com Sumber: kompas.com
Kekhawatiran Guru Menyusul Penghapusan Istilah Honorer pada 2027
Sumber gambar: kompas.com

Kekhawatiran muncul di kalangan guru menyusul rencana pemerintah untuk menghapus istilah guru honorer yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2027. Salah satu guru honorer di SMPN 2 Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Lina Wahyuni, menyatakan kekhawatirannya mengenai masa depan setelah istilah tersebut dihilangkan. Ia berharap pemerintah dapat memenuhi janjinya untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Harapan saya dan para guru honor lainnya, agar status kami jelas dan isu-isu pengangkatan itu tidak hanya wacana saja. Sangat berharap besar sekali agar pengangkatan itu tetap terjadi," ungkap Lina dalam acara Satu Meja Kompas Tv, yang ditayangkan di YouTube, pada Jumat (15/5/2026). Lina menambahkan bahwa mengajar adalah panggilan hatinya, bahkan ia rela untuk tidak dibayar selama berbulan-bulan oleh pihak sekolah.

Kekhawatiran Terhadap Murid

Lina juga mengungkapkan bahwa ia lebih khawatir akan nasib murid-muridnya jika pemerintah tidak dapat menyediakan pengajar dan bimbingan konseling (BK) akibat status honorer yang dihapus. "Ketika ada surat edaran (SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026) ini, ini bagaimana? Anak-anak pasti sangat perlu dampingan guru BK," jelasnya.

Pentingnya Data Guru Honorer

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mendesak pemerintah untuk memperhatikan guru honorer yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Saat ini, pemerintah hanya fokus pada 237.196 guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam Dapodik. "SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024?" kata Ketua FSGI, Fahriza Marta Tanjung, dalam keterangan tertulis pada Senin (11/5/2026).

Fahriza menegaskan bahwa banyak guru honorer yang sudah mengajar di sekolah negeri namun tidak terdata. Ia mengingatkan bahwa titik kritis akan terjadi pada bulan Juni-Juli ketika tahun ajaran baru dimulai, sehingga data harus diperhitungkan dengan cermat untuk menghindari krisis guru di berbagai daerah.

Permintaan untuk Tidak Memecat Guru Honorer

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga meminta pemerintah untuk tidak memecat guru non-ASN pada tahun 2027. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan pentingnya mengangkat status guru honorer menjadi ASN PPPK Penuh Waktu. "Pemerintah hendaknya jangan memecat 200 ribu lebih guru honorer Non-ASN di sekolah negeri, melainkan angkat status mereka sebagai ASN PPPK Penuh Waktu," kata Satriwan dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/5/2026).

Ia menyoroti bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam pendidikan di Indonesia, terutama saat distribusi guru tidak merata. Meskipun banyak guru non-ASN yang telah beralih status menjadi PPPK, banyak dari mereka yang masih menghadapi masalah kesejahteraan dan gaji yang tidak layak.

Keberlanjutan Pengajaran Guru Non-ASN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-ASN masih dapat mengajar pada tahun 2027. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar. "Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027," jelas Nunuk pada Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan bahwa guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik hingga 31 Desember 2024 diharapkan tetap dapat mengajar karena keberadaan mereka masih dibutuhkan.

Artikel Terkait