JAKARTA, iNews.id – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum dari artis tersebut secara terbuka menyoroti adanya dugaan kekhilafan hakim dalam putusan yang melibatkan nama dokter Reza Gladys.
Usman Lawara, kuasa hukum Nikita, menyampaikan bahwa sidang PK ini merupakan kesempatan bagi mereka untuk mengungkap kembali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang sebelumnya telah diputuskan. Ia berpendapat bahwa ada sejumlah fakta dalam persidangan yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Tujuan Pengajuan PK
Usman menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari pengajuan PK adalah untuk mengevaluasi kembali kemungkinan adanya kesalahan hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menekankan bahwa terdapat beberapa bukti dan keterangan saksi yang tidak diperhatikan dalam persidangan sebelumnya. "Saat PK nanti, seluruh rangkaian peristiwa dari awal sampai akhir akan dibuka kembali. Hakim akan melihat apakah ada kekhilafan dalam putusan yang telah dijatuhkan," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Fakta yang Dihadirkan Kembali
Dia memberikan contoh salah satu fakta yang akan diangkat kembali dalam persidangan, yaitu terkait pernyataan Reza Gladys yang disebut mengakui adanya kesepakatan dalam perkara yang sedang dipermasalahkan. Namun, menurut Usman, keterangan tersebut tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan yang diambil sebelumnya.