Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa izin operasional travel umrah yang terbukti nakal akan dicabut. Ia menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penipuan, seperti praktik jual beli layanan badal dan dam palsu yang merugikan jemaah hingga miliaran rupiah, akan dihadapkan pada proses hukum.
Dahnil telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PPHU) Kemenhaj untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan mengambil tindakan tegas tanpa toleransi. "Saya mendapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas," ungkapnya saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan.
Pentingnya Penegakan Hukum
Politikus dari Partai Gerindra ini menilai bahwa tindakan hukum pidana sangat penting untuk memberikan efek jera dan membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ini juga merupakan komitmen Kemenhaj yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. "Pemerintah tidak akan membiarkan jemaah yang berniat untuk menyempurnakan ibadahnya justru dimanfaatkan dan dijadikan komoditas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dahnil juga mengingatkan agar jemaah tidak dijadikan komoditas oleh oknum yang merugikan. "Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama," tambahnya. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel umrah, serta menekankan pentingnya memilih penyedia jasa yang terdaftar resmi dan memiliki kepastian keberangkatan.
Aksi Akreditasi Travel Umrah
Kemenhaj sebelumnya telah menyatakan rencananya untuk melakukan akreditasi terhadap biro travel penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, menyusul terungkapnya kasus dugaan penipuan oleh Hanania Travel yang melibatkan ratusan calon jemaah umrah. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menekankan agar calon jemaah lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan untuk ibadah mereka di Tanah Suci. "Kami akan akreditasi semua travel-travel, dan tentu saja kita akan minta kepada calon-calon konsumen berhati-hati dalam menentukan dan memilih travel yang akan digunakan dalam menjalankan, baik haji maupun umrah," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta.
Kasus penipuan umrah baru-baru ini terungkap ketika polisi mengungkap kasus yang melibatkan PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group, di mana 620 calon jemaah melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Menurut pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra, kerugian yang dialami oleh 620 calon jemaah tersebut mencapai Rp16,7 miliar. "Untuk hari gelombang ketiga itu, kami ada 620 pax. Kemudian, nominal itu Rp16.768.745.500," jelasnya di Polda Metro pada 17 Juni.
Jumlah kerugian tersebut diperkirakan masih lebih besar, karena terdapat gelombang jemaah lain yang melapor, sehingga totalnya mencapai 1.286 orang. "Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan Rachman, sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "ASF sebagai tersangka pada 29 Mei. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.