Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyelidiki kasus kematian dr Myta Aprilia Azmi, seorang dokter internship yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Investigasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur medis dan sistem kerja yang diterapkan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Setelah meneliti kronologi kematian dan sistem kerja dokter internship di rumah sakit tersebut, Kemenkes kini melaksanakan audit medis secara menyeluruh terhadap penanganan almarhumah sebelum ia meninggal. Proses audit ini melibatkan Majelis Disiplin Profesi serta organisasi profesi yang relevan.
Proses Audit Medis
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa audit medis ini mencakup pemeriksaan terhadap prosedur yang dilakukan, ketepatan diagnosis, serta pemberian obat-obatan kepada dr Myta. Ia menargetkan bahwa hasil audit ini dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu ke depan.
“Apakah sudah benar prosedurnya, diagnosanya sudah benar, pemberian obatnya sudah benar. Itu akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi yang diharapkan dalam seminggu selesai," ungkap Budi dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Kesehatan pada hari Kamis, 7 Mei 2026.
Langkah Selanjutnya Setelah Audit
Budi juga menjelaskan bahwa hasil dari audit medis ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kemenkes untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terkait. Ia menekankan bahwa sanksi tidak dapat diberikan tanpa adanya audit profesional yang mempertimbangkan aspek medis, tata laksana, hingga etika profesi.