Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengubah sistem akreditasi untuk rumah sakit di Indonesia. Perubahan ini berfokus pada penilaian yang tidak hanya mengandalkan kelengkapan administrasi yang dievaluasi setiap lima tahun, tetapi juga pada hasil klinis, termasuk tingkat keselamatan pasien dan keberhasilan dalam tindakan medis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan akreditasi mencerminkan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat, bukan hanya sekadar pemenuhan dokumen. "Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," tegas Budi dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), yang dirilis dalam keterangan tertulis pada Minggu (2/8/2026).
Penilaian Mutu Secara Real-Time
Menurut Budi, penilaian mutu rumah sakit ke depan akan dilakukan secara real-time berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate). Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau kualitas pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan, sehingga akreditasi tidak lagi bergantung pada evaluasi administrasi yang bersifat berkala.
Efisiensi Biaya Kesehatan
Selain memperbarui sistem akreditasi, Kemenkes juga berupaya melakukan efisiensi dalam biaya kesehatan melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang berbasis data SatuSehat. Langkah ini diklaim telah menghasilkan penghematan anggaran farmasi awal antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. "Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah," ungkap Budi.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana tersebut akan diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Berdasarkan data dari Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sementara 1.587 rumah sakit telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
Kemenkes juga terus memperluas kolaborasi dengan rumah sakit swasta dalam pengembangan layanan unggulan. Pada tahun 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), dengan target meningkat menjadi 154 RSPPU pada tahun 2030. Kolaborasi ini telah terwujud melalui layanan medis canggih, seperti kerja sama antara RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City untuk layanan sel punca (stem cell).