Nasional

Kementerian Kehutanan Capai 3,11 Juta Hektare TORA untuk Masyarakat

Kementerian Kehutanan terus berupaya memberikan akses lahan bagi masyarakat melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dengan realisasi mencapai 3,11 juta hektare hingga saat ini.

A
Adhe Dharma
28 July 2026 20 pembaca
Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA untuk Warga
Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA untuk Warga

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen untuk memperluas akses lahan bagi masyarakat dengan menyediakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Saat ini, realisasi TORA telah mencapai 3,11 juta hektare, yang setara dengan sekitar 76 persen dari target nasional seluas 4,10 juta hektare. Inisiatif ini menjadi strategi efektif pemerintah dalam menyelesaikan konflik penguasaan lahan yang telah berlangsung lama, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan.

Melalui program TORA, Kemenhut berupaya menyelesaikan status kawasan sehingga masyarakat dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah secara sah melalui mekanisme Reforma Agraria. Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kemenhut mempercepat penerbitan 237 Surat Keputusan (SK) Biru yang mencakup area seluas 380.559,51 hektare di berbagai lokasi di Indonesia. Pada tahun 2026, sebanyak empat SK Biru seluas 332,27 hektare telah diserahkan kepada 2.166 penerima manfaat yang tersebar di 35 desa di Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

Dampak Positif TORA bagi Masyarakat

Selain penerbitan SK Biru, penataan batas kawasan hutan pada tahun 2026 juga berhasil menciptakan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL) baru. Lahan ini terdistribusi di Kalimantan Barat (8.710 ha), Kepulauan Bangka Belitung (40 ha), dan Sulawesi Tenggara (1.439 ha). Dampak positif dari TORA dirasakan oleh warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ketika Menhut Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA di Desa Temurejo pada Februari 2026. Berdasarkan SK Menhut Nomor 183 Tahun 2026, lahan seluas 160,74 hektare telah dialokasikan untuk masyarakat di 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan. Kepastian status tanah ini memberikan rasa aman bagi warga untuk mengembangkan usaha dan merencanakan masa depan secara legal.

Peran Kemenhut dalam Penyelesaian TORA

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menekankan bahwa TORA merupakan instrumen penting dalam menyelaraskan agenda kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian hutan. “TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” ungkapnya. Dalam pelaksanaannya, Kemenhut bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai dengan kewenangan sektor kehutanan. Proses pertanahan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Program penyediaan TORA juga berjalan seiring dengan percepatan penetapan kawasan hutan. Menurut data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, total kawasan hutan di Indonesia mencapai 124.975.956 hektare, di mana 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan. Sementara itu, 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan. Kepastian batas dan status kawasan sangat penting agar pemerintah dapat menentukan wilayah yang perlu dipertahankan fungsi hutannya serta lokasi yang dapat ditata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari target nasional penyediaan sumber TORA sebesar 4,10 juta hektare, pemerintah masih perlu menyelesaikan sekitar 1 juta hektare. Kemenhut berkomitmen untuk terus mempercepat penyelesaian lokasi yang masih dalam proses dengan tetap mengutamakan ketelitian administrasi, kepastian kawasan, dan manfaat bagi masyarakat. Melalui program TORA, pemerintah berupaya memastikan bahwa kawasan hutan dikelola dengan batas dan status yang jelas, serta memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang telah lama hidup dan berusaha di sekitar kawasan hutan.

Reforma agraria di sektor kehutanan ini tidak hanya bertujuan untuk membagi lahan, tetapi juga untuk menghadirkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Artikel Terkait