Nasional

Kementerian Kehutanan Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang

Kementerian Kehutanan berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di Padang, Sumatra Barat. Penangkapan ini merupakan bagian dari...

I
Indriani Atmaja
01 August 2026 22 pembaca
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling-Paruh Rangkong di Padang
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling-Paruh Rangkong di Padang

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi. Seorang pria berinisial RPS alias R yang berusia 23 tahun ditangkap setelah ditemukan membawa satu karung sisik trenggiling serta 16 paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatra Barat. Penindakan ini merupakan langkah yang sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap satwa liar sebagai prioritas dalam kebijakan kehutanan.

Kementerian Kehutanan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir. Penangkapan RPS dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Barat, dan Polda Sumatra Barat pada 27 Juli 2026. Selain barang bukti berupa bagian tubuh satwa yang dilindungi, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut.

Upaya Memperkuat Perlindungan Satwa Liar

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhut untuk memperkuat perang melawan perdagangan satwa liar yang dilindungi dan menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar di sekitar Kota Padang. Informasi tersebut kemudian dianalisis melalui patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas pelaku.

Setelah analisis, petugas melakukan operasi lapangan dan berhasil menangkap RPS sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bypass KM 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Sumbar, RPS ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang tinggal di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang.

Ancaman Hukum dan Penelusuran Jaringan Perdagangan

RPS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku yang tertangkap dengan barang bukti. Dwi menyatakan, "Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir." Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap kasus sebanyak 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja dan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

Dia menambahkan bahwa setiap kasus harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan, mulai dari pemburu hingga pihak yang mendapatkan keuntungan dari perdagangan ilegal. "Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara," ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, memastikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi. "Kami akan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," tambah Hari.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penguatan patroli lapangan, pemanfaatan teknologi digital, pengembangan intelijen, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat akan terus dilakukan untuk memutus jaringan perdagangan ilegal dan melindungi satwa dari perburuan, sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Artikel Terkait