Nasional

Kementerian Kehutanan Perkuat Perlindungan Satwa Liar Melalui Digitalisasi

Kementerian Kehutanan mengimplementasikan transformasi digital untuk meningkatkan perlindungan tumbuhan dan satwa liar melalui Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar.

A
Agus Wigati
01 August 2026 20 pembaca
Kemenhut Tutup Celah Perdagangan Ilegal Satwa Liar Lewat Digitalisasi
Kemenhut Tutup Celah Perdagangan Ilegal Satwa Liar Lewat Digitalisasi

Jakarta, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan langkah signifikan dalam memperkuat perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dengan menerapkan transformasi digital pada layanan perizinan melalui Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan untuk mencegah pemalsuan dokumen dan perdagangan ilegal satwa liar.

Integrasi Sistem Perizinan

“PeSATS mengelola perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN), sekaligus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW) sehingga memperkuat pengawasan lintas kementerian,” ungkap Menteri Kehutanan, seperti yang dikutip dari portal Kemenhut.

Ahmad Munawir, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), menambahkan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar untuk memangkas birokrasi, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen penting untuk memastikan legalitas dalam peredaran tumbuhan dan satwa liar. “PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL,” jelasnya.

Menutup Celah Perdagangan Ilegal

Menurut Ahmad, sistem elektronik ini mampu menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan dalam praktik perdagangan ilegal. “Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” paparnya.

Selain memperkuat perlindungan terhadap satwa liar, digitalisasi ini juga meningkatkan efisiensi dalam pelayanan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya memakan waktu satu hingga tiga bulan kini dapat dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja. Sementara itu, untuk perizinan SATS-LN, baik ekspor, impor, re-ekspor, maupun untuk lembaga konservasi, kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 60 menit.

Transformasi layanan ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden, Indeks Kualitas Pelayanan mencapai 87,30 persen. “Meski demikian, Direktorat KSG akan terus melakukan penyempurnaan melalui peningkatan stabilitas sistem, perluasan jam layanan, serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat agar perlindungan tumbuhan dan satwa liar berjalan semakin efektif sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tutupnya.

Artikel Terkait