Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan HSB (32) sebagai tersangka dalam kasus distribusi sekitar 598 batang kayu olahan yang diangkut dengan dokumen ilegal. HSB diduga memiliki tanggung jawab atas penguasaan muatan, dokumen, serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima. Kasus ini terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Dalam proses pemeriksaan, tim menemukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Petugas kemudian melakukan verifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara, HSB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. HSB disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Upaya Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut
Berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. Dwi Januanto menegaskan bahwa penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh, mulai dari sumber bahan baku hingga pasar.
“Negara harus memastikan bahwa hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah, diproses dengan tata kelola yang benar, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan,” tambahnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penetapan HSB sebagai tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan kayu tersebut. Penyidik akan mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal ini.
Penyidik juga akan menelusuri penerima manfaat dari kegiatan ini agar pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. “Kami mengidentifikasi pihak yang membiayai, memerintahkan, memfasilitasi, menampung, membeli, maupun menerima keuntungan dari peredaran kayu tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti keterlibatannya,” pungkasnya.
Pengungkapan di Sibolangit ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban peredaran kayu ilegal yang dilakukan di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada Mei dan Juni 2026, operasi Kementerian Kehutanan juga telah menyasar industri pengolahan, lokasi penampungan, dan tempat penyembunyian kayu di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan.