Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 mengenai Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa KPD berfungsi sebagai alat utama bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan konsesi minimal sebesar 20 persen di sembilan sektor strategis, termasuk pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut.
"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," ungkap Gus Ipul di Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2026). Besaran konsesi yang ditetapkan dalam PP ini adalah paling sedikit 20 persen dan dapat lebih besar bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendampingan pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.
Proses Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas
Gus Ipul menjelaskan bahwa penerbitan KPD dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data tersebut, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan yang kemudian dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD). "Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," jelasnya.
Target Penerbitan KPD dan Akses Data
Gus Ipul menambahkan bahwa pihaknya menargetkan penerbitan KPD dapat diselesaikan atau mencapai 100 persen pada tahun 2027. "Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ujarnya. Jika terdapat penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, mereka dapat memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan setempat. "Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center kami 0877-171-171. Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apapun, termasuk penyandang disabilitas," tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel maupun komputer.