Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang advokat mengenai polemik penilaian yang dianggap keliru oleh juri dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ungkap Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026).
Reaksi Sekjen MPR
Senada dengan Muzani, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah juga mengaku baru mengetahui mengenai gugatan tersebut dan menyatakan akan mempelajari isi gugatan itu terlebih dahulu. "Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," ujar Siti.
Isi Gugatan oleh Advokat
Sebelumnya, advokat David Tobing telah mengajukan gugatan terhadap MPR, juri, dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI yang diadakan di Pontianak. Ia menilai tindakan mereka tidak tepat karena menyalahkan jawaban yang seharusnya benar.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas David dalam keterangannya. Laporan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor JKT.PST-12052026HYC pada tanggal 12 Mei 2026.
David menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
Lebih lanjut, David menilai bahwa tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi. Menurutnya, peserta berhak mendapatkan perlakuan yang adil, dan penyelenggara wajib menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.
"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan," tegasnya.
David juga menganggap gugatan ini sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran. Dalam pokok perkaranya, David menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I, dan meminta agar Tergugat I memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) yang merupakan pekerja di MPR RI.
Selain itu, David meminta agar Tergugat II dan III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.