Di Jakarta, 16 konfederasi bersama 147 federasi serikat pekerja telah mendeklarasikan pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Koalisi ini bertujuan untuk mengawasi proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung. Dengan mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh di tanah air, mereka menuntut agar pemerintah dan DPR memberikan ruang untuk dialog serta memastikan bahwa penyusunan regulasi dilakukan secara transparan dan tidak terburu-buru.
Pernyataan Penting dari Pemimpin Buruh
Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan, "Ini sejarah luar biasa. Gerakan buruh Indonesia menyatu dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Ada 16 konfederasi dan 147 federasi. Artinya, sekitar 90 persen kekuatan buruh Indonesia ada di sini." Pernyataan ini disampaikan saat deklarasi koalisi yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Juli 2026.
Kekhawatiran Terhadap Proses Revisi UU
Andi Gani juga menambahkan bahwa pembentukan koalisi ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan terkait proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. "Kenapa kami berkumpul di sini? Karena ada kegelisahan mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang sampai hari ini belum menunjukkan hal yang signifikan," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa para buruh sangat mengharapkan adanya kejelasan dan kepastian dalam regulasi yang akan mengatur hak-hak mereka.