Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan tuntutan kepada Kementerian Kebudayaan yang dipimpin oleh Fadli Zon untuk mencabut semua pernyataan resmi yang dianggap menyangkal adanya pemerkosaan massal yang terjadi pada Mei 1998. Tuntutan ini disampaikan bersamaan dengan langkah kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam pernyataannya, koalisi mendesak Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk mencabut semua pernyataan, siaran pers, dan publikasi resmi yang menolak fakta pemerkosaan massal Mei 1998. Mereka juga meminta agar kementerian tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia.
Penolakan Terhadap Putusan PT TUN
Koalisi menilai bahwa keputusan PT TUN Jakarta telah mempersempit ruang hukum bagi para korban dan masyarakat sipil untuk menantang tindakan pejabat publik. Mereka menolak Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/B/TF/2026/PT.TUN.JKT karena dianggap telah mengurangi perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat serta mengabaikan prinsip akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.
Koalisi menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada putusan banding ini dan berencana untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung. Mereka menyatakan akan melanjutkan perjuangan hukum melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan meminta agar Mahkamah Agung mengoreksi kesalahan dalam putusan ini serta memastikan bahwa peradilan administrasi tetap menjadi ruang perlindungan bagi hak-hak warga negara dan pengujian terhadap tindakan pejabat negara.
Ajakan untuk Mengawal Proses Hukum
Koalisi juga mengajak masyarakat sipil untuk turut mengawasi proses hukum dan menolak penyangkalan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Mereka mengajak semua elemen masyarakat sipil untuk terus mendukung perjuangan para korban dalam mempertahankan kebenaran sejarah, menolak segala bentuk penyangkalan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, serta bersama-sama mengakhiri rantai impunitas di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terdiri dari berbagai tokoh, termasuk Marzuki Darusman, yang merupakan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 dan mantan Jaksa Agung, serta aktivis perempuan Ita Fatia Nadia yang menjadi pendamping korban pemerkosaan Mei 1998. Selain itu, terdapat juga Rm. Ignatius Sandyawan Sumardi, aktivis kemanusiaan, dan beberapa organisasi serta individu lain yang terlibat dalam pendampingan korban.
Kasus ini berawal dari pernyataan Fadli Zon yang meragukan adanya pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998, dengan menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang kuat. Pernyataan tersebut memicu gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yang terdiri dari korban, pendamping korban, pegiat hak asasi manusia, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan temuan resmi dari TGPF, Komnas Perempuan, dan berbagai dokumen negara yang telah mengakui adanya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta dan dikuatkan oleh PT TUN Jakarta, sehingga koalisi memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.