Koalisi Perlindungan Guru menegaskan bahwa kondisi kesejahteraan para guru di Indonesia tidak hanya belum memadai, tetapi juga sengaja dibuat terpuruk secara struktural. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Feri Vahleka, sebagai perwakilan dari koalisi, menyatakan, "Guru kita bukan belum sejahtera, guru kita dimiskinkan." Pernyataan ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi oleh para pendidik lebih dalam daripada sekadar kekurangan anggaran.
Penggunaan Anggaran yang Tidak Efektif
Koalisi mencatat bahwa anggaran yang besar yang dialokasikan untuk kesejahteraan guru sering kali disalahgunakan. Berbagai cara dilakukan untuk mengurangi anggaran tersebut, termasuk pemotongan tunjangan. Selain itu, iuran juga ditarik langsung oleh bendahara daerah, dan guru diwajibkan membayar untuk pelatihan, penyusunan soal ujian bersama, serta pengadaan buku.
Guru honorer, dalam banyak kasus, harus bekerja keras selama bertahun-tahun dengan harapan pengangkatan yang sering kali tidak terwujud. Feri menekankan pentingnya DPD RI untuk menghapus semua pungutan dan iuran yang membebani guru tanpa dasar hukum. Ia menambahkan, "Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain lewat aneka pungutan. Hentikan pungutan yang membebani guru."
Posisi Guru dalam Kebijakan Pendidikan
Menurut koalisi, penindasan terhadap tenaga guru bukanlah tindakan segelintir oknum, melainkan merupakan hasil dari posisi guru yang sering kali hanya dijadikan objek dalam kebijakan. Mereka tidak dilibatkan dalam proses penyusunan, adaptasi, atau evaluasi kebijakan tersebut. Ari Wibowo, perwakilan lainnya, menekankan, "Kunci menyejahterakan guru bukan menambah anggaran yang akan diperah kembali, melainkan memberdayakannya."
Koalisi juga menyoroti lemahnya kemerdekaan organisasi profesi guru sebagai salah satu penyebab ketidakberdayaan tersebut. Halimson Redis, perwakilan koalisi lainnya, menegaskan, "Organisasi profesi guru tak bisa membela guru selama kepemimpinannya rangkap jabatan dengan kepala daerah dan kepala dinas; organisasi profesi guru harus dipimpin guru sendiri."
Dengan demikian, Koalisi Perlindungan Guru mendesak DPD RI untuk menghapus semua pungutan dan iuran yang tidak memiliki dasar hukum, mengakhiri rangkap jabatan kepala daerah dan kepala dinas pendidikan dalam organisasi profesi guru, serta memastikan keterwakilan guru dalam pengambilan keputusan kebijakan pendidikan di daerah.