Nasional

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Internasional

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Indonesia untuk memperbaiki tata kelola royalti musik dan karya jurnalistik di forum internasional yang diadakan di Jenewa, Swiss.

J
Jarot Kusna
06 July 2026 23 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam mendorong perbaikan tata kelola royalti musik dan karya jurnalistik di tingkat global. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, dengan dihadiri oleh perwakilan dari 194 negara anggota.

Proposal Tata Kelola Royalti

Dalam Dialog Tingkat Menteri pada sidang tersebut, Supratman menjelaskan bahwa Indonesia terus mengawal proposal mengenai tata kelola royalti yang telah dibahas sejak Desember 2025 dalam sidang Standing Committee on Copyright (SCCR). Proposal ini mengusung tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas, yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di era digital.

“Inisiatif ini merupakan perwujudan langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional kita,” ungkap Supratman dalam keterangannya.

Forum Global dan Pertemuan dengan WIPO

Sebagai langkah lanjutan dari inisiatif tersebut, Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober 2026. Forum ini akan dihadiri oleh negara-negara anggota WIPO untuk membahas penguatan tata kelola royalti lintas negara.

Sebelum mengikuti Dialog Tingkat Menteri, Supratman juga melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam pertemuan tersebut, Daren memberikan apresiasi terhadap inisiatif Indonesia dan mendorong pemerintah untuk terus menjalin komunikasi dengan seluruh 194 negara anggota WIPO.

Kementerian Hukum menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai poin-poin tata kelola royalti yang diusulkan Indonesia akan kembali dilakukan dalam Sidang SCCR ke-49 yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.

Artikel Terkait