Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara yang melibatkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok kepada Pengadilan Tipikor di Bandung, Jawa Barat. Pelimpahan ini berlangsung pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa "Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok." Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah I Wayan Eka Mariarta, yang menjabat sebagai Ketua PN Depok; Bambang Setyawan, wakil Ketua PN Depok; dan Yohansyah Maruanaya, seorang juru sita di PN Depok.
Proses Selanjutnya
Dengan dilakukannya pelimpahan berkas ini, KPK kini menantikan penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. Budi Prasetyo menambahkan, "Selanjutnya Tim JPU akan menunggu Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung."
Implikasi Kasus
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Pelimpahan berkas ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.