Nasional

KPK Tidak Berencana Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya tidak akan mengambil alih kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

V
Vina Maharani
14 July 2026 28 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
KPK Kasih Sinyal Tak Bakal Ambil Alih Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Febrie
KPK Kasih Sinyal Tak Bakal Ambil Alih Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Febrie

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan sinyal bahwa KPK tidak berniat mengambil alih kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. "Ya, saya kira terlalu dini, ya, begitu. Kan, masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan," kata dia saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Pada Sabtu (11/7), polisi telah menyerahkan penanganan kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie kepada kejaksaan. Hingga saat ini, kejaksaan belum memeriksa Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun, kejaksaan telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut demi menjamin independensi dan profesionalitas.

Budi menyatakan bahwa KPK menghargai proses yang sedang berlangsung di kejaksaan yang masih berada di tahap awal, sehingga KPK tidak ingin mencampuri penanganan perkara. "Baru proses awal. Jadi, menurut saya, ya, silakan berproses dahulu, lah," ujarnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan supervisi dalam menangani perkara yang melibatkan Febrie, sesuai dengan Pasal 6 UU KPK. Budi menjelaskan bahwa langkah supervisi dapat dilakukan setelah KPK menerima permohonan secara lisan dari kejaksaan sebagai pengusut kasus Febrie.

"Nanti sambil kami tindak lanjut, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti, kan, pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK," katanya. Dia juga menjawab pertanyaan awak media mengenai detail supervisi yang memungkinkan penyidik KPK ikut menyelidiki perkara terkait Febrie. "Melakukan supervisi. Nah, begitu, ya. Itu kewenangan," ujarnya.

Artikel Terkait