Pendidikan

Krisis Solidaritas di Kalangan Dosen: Mengapa Rasa Syukur Jadi Jawaban?

Dua dosen perguruan tinggi negeri bersaksi di Mahkamah Konstitusi mengenai rendahnya gaji dan perlakuan tidak adil yang mereka alami, memicu perdebatan tentang solidaritas di kalangan profesi akademik...

A
Adhe Dharma
06 July 2026 17 pembaca
kompas.com Sumber: kompas.com
Krisis Solidaritas di Kalangan Dosen: Mengapa Rasa Syukur Jadi Jawaban?
Sumber gambar: kompas.com

Pekan lalu, dua dosen dari perguruan tinggi negeri memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi. Salah satu di antaranya, yang memiliki gelar doktor dan sertifikasi pendidik, telah mengabdi selama lebih dari sepuluh tahun dengan gaji pokok hanya Rp 2,6 juta per bulan. Ia juga menceritakan pengalaman buruk setelah mengkritik institusi di media sosial, di mana ia dipanggil atasan, jam mengajarnya dikurangi, dan namanya dicoret dari beberapa tim akademik. Reaksi publik terhadap kesaksian ini terbagi; sebagian orang marah terhadap sistem yang ada, sementara yang lain, termasuk beberapa rekan dosen, memilih untuk menyalahkan pihak yang mengeluh, dengan alasan kurang bersyukur, karena banyak orang di luar sana yang lebih menderita.

Masalah Gaji Dosen yang Sistemik

Kesaksian ini bukanlah kasus yang terisolasi, melainkan mencerminkan cacat struktural dalam sistem penggajian dosen di Indonesia. Kesaksian tersebut merupakan bagian dari uji materi Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sejak awal tahun 2026. Serikat Pekerja Kampus, sebagai penggugat utama, mencatat bahwa beberapa dosen di perguruan tinggi swasta bahkan menerima gaji pokok di bawah Rp 900.000 per bulan, jauh di bawah upah minimum regional yang berlaku.

Dalam konteks ini, perbandingan dengan pemilik pabrik garmen yang membayar buruh di bawah UMP sangat mencolok; mereka akan dihadapkan pada tuntutan hukum, sementara kampus yang melakukan hal serupa kepada dosen-dosennya dianggap menjalankan otonomi. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan angka, tetapi juga dengan ketiadaan standar yang jelas. Pasal 52 UU tersebut menyebutkan bahwa penghasilan dosen harus terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, namun tidak semua dosen menerima semua komponen tersebut, dan pencairannya sering kali tidak transparan.

Budaya Akademik dan Respons yang Tidak Solid

Satu hal yang memperumit situasi ini adalah respons dari dalam profesi itu sendiri. Ketika dosen dengan gaji rendah mengeluh, reaksi yang paling umum bukanlah solidaritas, melainkan saran untuk bersyukur. Argumen yang diajukan selalu sama: masih beruntung memiliki pekerjaan, masih beruntung bisa mengajar, dan masih lebih baik dibandingkan menjadi buruh serabutan. Pola ini dikenal sebagai "toxic positivity," di mana sikap positif dipaksakan pada situasi yang sebenarnya memerlukan perbaikan struktural.

Ironisnya, dosen yang sudah berada dalam posisi mapan cenderung diam ketika isu kesejahteraan rekan-rekan yang lebih junior muncul. Beberapa bahkan aktif meredam isu tersebut, bukan mendorong untuk mencari solusi. Solidaritas horizontal antar-dosen, yang seharusnya menjadi kekuatan kolektif, hampir tidak ada. Hal ini semakin kontras jika dibandingkan dengan buruh pabrik atau guru honorer yang memiliki sejarah panjang solidaritas kolektif meski dengan sumber daya yang terbatas.

Struktur sistem jabatan dan angka kredit yang ada membuat karier dosen sangat individualistis, di mana setiap orang berjuang sendiri untuk mengumpulkan poin dan publikasi demi kenaikan pangkat. Tidak ada insentif untuk membangun kepentingan kolektif, karena sistem penilaian yang kompetitif. Selain itu, budaya akademik di Indonesia juga mewarisi hierarki senioritas yang kuat, sehingga kritik terhadap sistem sering kali dianggap sebagai kritik terhadap otoritas, berisiko bagi karier.

Serikat pekerja kampus, yang kini menjadi pemohon dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi, merupakan salah satu upaya konkret untuk mengubah pola ini. Namun, keberadaannya sering kali tidak mendapat dukungan dari dosen-dosen senior yang seharusnya memiliki pengaruh untuk menormalisasi advokasi kolektif sebagai bagian dari profesi akademik. Uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi adalah momentum penting, tetapi perubahan hukum saja tidak cukup tanpa adanya perubahan budaya di dalam profesi ini.

Yang diperlukan bukan hanya standar gaji minimum yang jelas, meskipun itu penting, tetapi juga perubahan cara pandang dosen terhadap rekan-rekannya. Mengeluh tentang gaji bukanlah tanda kurang bersyukur, melainkan pengakuan atas fakta struktural yang perlu diperbaiki. Dosen yang sudah mapan seharusnya lebih berani bersuara, karena diamnya mereka bukanlah netralitas, melainkan bentuk partisipasi dalam mempertahankan status quo yang tidak adil.

Artikel Terkait