Kasus disertasi Bahlil Lahadalia, yang menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, masih terus menjadi sorotan masyarakat hingga tahun 2026. Meskipun Bahlil telah menjalani sidang terbuka untuk promosi doktor pada 16 Oktober 2024 di Universitas Indonesia (UI) dengan judul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia", kontroversi seputar disertasinya belum mereda. Pertanyaan muncul mengapa kasus ini masih dibahas hampir dua tahun setelahnya.
Awal mula kasus ini berakar dari banyaknya kritik terhadap masa studi Bahlil yang terbilang cepat, yaitu hanya 1 tahun 8 bulan, dan berhasil meraih predikat cumlaude. Sidang disertasi di UI dipimpin oleh Prof. I Ketut Surajaya, SS, MA, dengan promotor Prof. Chandra Wijaya, M.Si., MM, serta dua ko-promotor, yaitu Dr. Teguh Dartanto, SE, ME dan Athor Subroto, Ph.D.
Proses dan Penjelasan dari Universitas
Amelita Lusia, Kepala Biro Humas dan KIP UI, menjelaskan bahwa durasi studi Bahlil sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Program Doktor. Ia menyatakan, "Masa studi ini sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI." Menurutnya, Pasal 14 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa Program Doktor dirancang untuk enam semester, tetapi dapat diselesaikan dalam waktu sekurang-kurangnya empat semester dan maksimal sepuluh semester. Dengan demikian, Bahlil dianggap telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Amelita juga menambahkan bahwa gelar doktor yang diperoleh Bahlil memperkuat posisinya sebagai pemimpin yang tidak hanya fokus pada kebijakan pengembangan, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang tata kelola sumber daya yang berkelanjutan.
Investigasi dan Rekomendasi Sanksi
Namun, Dewan Guru Besar (DGB) UI melakukan sidang etik terkait dugaan pelanggaran dalam proses bimbingan disertasi Bahlil. Hasil sidang merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan sebagai bentuk sanksi. Rekomendasi ini tertuang dalam dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025. DGB UI melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.
Hasil investigasi menunjukkan adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data disertasi Bahlil, di mana data penelitian diperoleh tanpa izin dan tidak transparan. Selain itu, Bahlil juga diduga mendapatkan perlakuan istimewa selama proses akademik, termasuk perubahan penguji secara mendadak dan adanya konflik kepentingan antara promotor dan ko-promotor yang memiliki hubungan profesional dengan kebijakan yang diatur oleh Bahlil sebagai pejabat negara.
UI tidak membatalkan izin Bahlil, meskipun DGB merekomendasikan sanksi. Arie Afriansyah, Direktur Humas UI, menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan kesempatan revisi kepada Bahlil diambil secara kolektif oleh empat organ UI, termasuk Rektor dan DGB. Ia menegaskan, "Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa menunda persetujuannya dengan menunda yudisium hingga revisi selesai."
Putusan Pengadilan dan Langkah Selanjutnya
Setelah rekomendasi sanksi dikeluarkan, promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto juga dijatuhi sanksi. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berhasil memenangkan gugatan tersebut. Namun, Rektor UI Heri Hermansyah mengajukan banding ke PTUN, dengan alasan bahwa sanksi yang dijatuhkan sudah tepat dan perlu dipertahankan.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan UI, menetapkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada promotor dan ko-promotor tetap sah. Rektor UI menekankan pentingnya menjaga integritas akademik dan menegakkan tata kelola yang baik dalam institusi pendidikan. Ia menyatakan, "Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan."
Dengan demikian, kasus disertasi Bahlil Lahadalia terus berlanjut, mencerminkan kompleksitas dalam pengelolaan akademik dan etika di lingkungan pendidikan tinggi.