Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dibentuk untuk mencegah serta menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Dalam hal ini, setiap laporan mengenai perundungan, kekerasan fisik, kekerasan psikis, hingga kekerasan seksual di perguruan tinggi akan ditangani oleh Satgas PPKPT yang ada di masing-masing institusi. Namun, masih ada sejumlah kampus yang belum membentuk Satgas PPKPT karena keterbatasan sumber daya dan anggaran.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Beny Bandanadjaja, menyatakan bahwa dari total perguruan tinggi di Indonesia, hanya sekitar setengahnya yang telah memiliki Satgas PPKPT, termasuk di dalamnya 2.551 perguruan tinggi swasta. Menurutnya, jumlah keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia diperkirakan mencapai 4.416 institusi pada tahun 2025. Sayangnya, tidak semua perguruan tinggi melaporkan jumlah kasus kekerasan yang ditangani oleh Satgas PPKPT mereka.
Data Laporan Kekerasan yang Masuk
Beny menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan survei kepada ribuan Satgas PPKPT, namun hanya sekitar 35 persen yang merespons. "Dari data yang kami terima, ada sekitar 900 kasus yang dilaporkan kepada kami," ungkapnya. Namun, ia menekankan bahwa Kementerian tidak dapat menghitung jumlah pasti kasus yang terjadi di semua Satgas PPKPT, mengingat tidak semua institusi melaporkan kasus yang ada.
Untuk saat ini, belum ada data yang dapat dibagikan mengenai jumlah kasus dengan tingkat laporan tertinggi berdasarkan provinsi. Beny berharap agar setiap Satgas PPKPT dapat menyampaikan rekapitulasi kasus yang mereka tangani, karena tanpa data, monitoring dan evaluasi tidak dapat dilakukan dengan baik. "Kami sedang membangun Portal Sahabat sebagai tempat untuk menampung data tersebut," jelasnya.
Tren Peningkatan Laporan Kekerasan
Data menunjukkan bahwa mahasiswa merupakan kelompok yang paling banyak melaporkan kasus kekerasan ke Satgas PPKPT. "Dari data yang kami miliki, kasus-kasus tersebut lebih banyak terjadi di kalangan mahasiswa, diikuti oleh tenaga pendidik dan dosen," kata Beny. Ia menjelaskan bahwa angka ini sebanding dengan jumlah mahasiswa di setiap perguruan tinggi.
Pencegahan kekerasan di kampus sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2021 melalui Permendikbudristek Nomor 30, yang fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pada tahun pertama, hanya ada 19 laporan yang masuk, sedangkan pada tahun 2022 jumlahnya meningkat menjadi 155 laporan, dan pada tahun 2023 mencapai 500 laporan. "Di tahun 2024, kami mencatat sekitar 900 laporan," tambahnya.
Beny menilai bahwa peningkatan jumlah laporan mencerminkan kepercayaan korban terhadap Satgas PPKPT bahwa kasus yang mereka alami akan ditangani dengan serius. "Tren ini menunjukkan bahwa jumlah satgas yang ada semakin banyak, sehingga lebih banyak orang yang merasa nyaman untuk melaporkan," ujarnya.
Dengan meningkatnya jumlah laporan, Beny menegaskan bahwa hal ini tidak berarti bahwa kekerasan semakin sulit ditangani, melainkan menunjukkan bahwa lebih banyak individu kini berani melaporkan kasus yang mereka alami.