JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan larangan bagi para pengusaha untuk mengekspor batu bara. Ia berharap langkah ini dapat membantu memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap pemadaman listrik yang terjadi berulang kali di sejumlah wilayah, yang disebabkan oleh kekurangan pasokan batu bara dari PLN.
"Nah karena seperti itu maka atas arahan Bapak Presiden, kami tidak kepingin kejadian ini terulang lagi. Sekarang kan sudah jalan normal ini sekarang, dari beberapa yang harus ekspor keluar, kita tahan untuk kebutuhan dalam negeri," ungkap Bahlil dalam acara Energy Forum yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (25/6/2026).
Kebutuhan Batu Bara PLN
Bahlil menjelaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditetapkan pemerintah untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara mencapai 190 juta metrik ton. Sementara itu, kebutuhan batu bara PLN dalam setahun diperkirakan sekitar 154 juta metrik ton. Dari jumlah tersebut, PLN telah mengontrak sekitar 141 juta metrik ton dari perusahaan tambang.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 13 juta metrik ton batu bara yang belum terkontrak, yang menunjukkan bahwa masih ada ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dibandingkan dengan kapasitas produksi yang diizinkan oleh pemerintah.
Langkah Strategis untuk Energi Nasional
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya masalah pemadaman listrik yang disebabkan oleh kekurangan pasokan batu bara. Dengan adanya larangan ekspor ini, diharapkan pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik dapat terpenuhi dengan baik, sehingga stabilitas energi nasional dapat terjaga.