Lechumanan, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, menyatakan bahwa dirinya menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Kasus ini dilaporkan oleh Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam program Interupsi di iNews pada Kamis (9/7/2026), Lechumanan menyampaikan, "Mas Roy melaporkan saya terkait saya katanya memberikan keterangan palsu di dalam akta. Akta autentik." Meskipun menjadi terlapor, Lechumanan mengungkapkan keinginannya untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan mengenai kasus ini.
Permintaan Pemeriksaan Cepat
Lechumanan juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera memanggil Roy Suryo sebagai pelapor agar proses penyelidikan dapat berjalan. "Saya mau titip pesan sama Polda Metro Jaya, tolong segera periksa Bang Roy. Habis itu setelah periksa Bang Roy, tolong panggil saya. Saya kepengen cepat diperiksa," ujarnya.
Menunggu Putusan Praperadilan
Selain itu, Lechumanan menunggu putusan praperadilan mengenai keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. Ia berpendapat bahwa putusan tersebut akan menjadi bukti untuk melawan laporan yang diajukan Roy terhadap dirinya.
Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, serta dampaknya terhadap reputasi individu yang terlibat. Lechumanan berharap agar proses ini dapat segera diselesaikan demi kejelasan hukum.