Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk membacakan putusan terkait tiga permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 13.30 WIB. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026; 52/PUU-XXIV/2026; dan 40/PUU-XXIV/2026. Inti dari permohonan ini adalah keberatan terhadap pemotongan anggaran pendidikan dalam APBN yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sidang dan Keterangan Ahli
Karena ketiga permohonan tersebut memiliki kesamaan, MK telah menggelar beberapa sidang untuk membahasnya secara bersamaan. Dalam sidang sebelumnya, yang berlangsung pada 23 Juni 2026, MK mendengarkan keterangan dari para ahli dan saksi dari presiden serta DPR. DPR menghadirkan dua ahli, yaitu Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril. Cecep menekankan bahwa berbagai laporan mengenai masalah kualitas makanan, seperti makanan tidak layak konsumsi dan dugaan korupsi, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap program MBG.
“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” ungkap Cecep di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kualitas pengelolaannya. Menurutnya, saat ini yang diperlukan adalah perbaikan manajerial dan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Persoalan Pemotongan Anggaran dan Dampaknya
Sementara itu, Oce Madril menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran dalam APBN yang tidak lagi berdasarkan sektor, tetapi fungsi. Hal ini mengakibatkan besaran anggaran pendidikan tergantung pada interpretasi fungsi pendidikan dalam APBN. Ia menegaskan bahwa konstitusionalitas undang-undang APBN ditentukan oleh pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Pada sidang yang diadakan pada 15 Juni 2026, pemohon nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan saksi Iman Zanatul Haeri, seorang guru sejarah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj. Iman melaporkan dampak negatif dari program MBG, termasuk pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK dan honorer. “Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga,” kata Iman.
Iman juga menyebutkan bahwa survei yang dilakukan terhadap 239 guru menunjukkan bahwa banyak yang mengalami peningkatan beban kerja dan keterlambatan pembayaran gaji. Ia menekankan bahwa program MBG mengganggu proses pembelajaran karena guru harus mengawasi distribusi makanan.
Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang juga mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang APBN 2026, mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun untuk program MBG sangat berdampak pada kesejahteraan guru. Ia merasa bahwa guru tidak dihargai dalam kebijakan anggaran yang ada. “Kami mau sampai kapan sabar kayak gini?” ujarnya, menekankan perlunya perhatian lebih dari pemerintah terhadap nasib guru.
Melalui langkah hukum ini, Reza berharap agar negara dapat kembali menghargai peran guru dalam pendidikan dan tidak hanya menjadikannya slogan tanpa tindakan nyata.