Nasional

Mantan Cagub DKI Dharma Pongrekun Ajukan Gugatan UU Kesehatan ke MK

Dharma Pongrekun, mantan Wakil Kepala BSSN, mengajukan permohonan uji materi UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai merugikan hak konstitusional warga negara.

D
Darma Yudhistira
14 May 2026 12 pembaca
Mantan Cagub DKI Dharma Pongrekun Ajukan Gugatan UU Kesehatan ke MK
Dharma Pongrekun (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, telah resmi mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu, 13 Mei.

Advokat Dharma, Ishemat Soeria Alam, menjelaskan bahwa pengajuan uji materi ini dilakukan karena pemohon menganggap beberapa pasal dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional masyarakat, terutama berkaitan dengan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanganan wabah, serta ancaman pidana bagi warga.

“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ungkap Ishemat, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Kamis, 14 Mei.

Pasal-Pasal yang Digugat

Dalam permohonan tersebut, tim hukum Dharma menggugat lima pasal yang dianggap memiliki makna ganda dan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah. Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Ishemat berpendapat bahwa Pasal 353 ayat (2) huruf g memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada menteri kesehatan dalam menentukan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri.” Sementara itu, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat untuk mematuhi semua kegiatan penanggulangan wabah tanpa adanya batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu.

Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipermasalahkan karena mengatur larangan untuk menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp 500 juta. Ishemat menilai bahwa berbagai frasa dalam pasal tersebut bersifat kabur, dapat ditafsirkan secara berbeda, dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Meski demikian, ia menyatakan belum dapat membagikan seluruh materi permohonan untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MK. Tim hukum juga meminta agar media dan masyarakat turut mengawasi jalannya persidangan.

“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” tambahnya.

Pandangan Dharma tentang Regulasi Kesehatan

Dharma juga mengungkapkan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global serta mekanisme penetapan pandemi. Ia berpendapat bahwa aturan mengenai KLB dapat membuka peluang untuk membatasi masyarakat hanya dengan penetapan status wabah.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” jelas Dharma, yang juga merupakan mantan Cagub DKI Jakarta.

Ia mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, masalah pandemi COVID-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga melibatkan kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.

Dharma juga menyampaikan pandangan pribadinya mengenai pandemi COVID-19, teknologi 5G, serta keberadaan menara telekomunikasi di area permukiman. Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang ada.

Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah pendapat pribadi dan belum didukung oleh bukti ilmiah maupun keputusan pengadilan. “Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” pungkasnya.

Artikel Terkait