Ekonomi

Menteri UMKM Pastikan Pendapatan Ojol Tidak Turun dengan Skema Komisi 8%

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pendapatan pengemudi ojek online tidak akan menurun setelah penerapan skema komisi baru.

J
Jarot Kusna
12 July 2026 30 pembaca
Menteri UMKM Maman Abdurrahman pastikan pendapatan driver ojol tak turun setelah pemberlakuan skema pembagian komisi 92 persen untuk driver. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman pastikan pendapatan driver ojol tak turun setelah pemberlakuan skema pembagian komisi 92 persen untuk driver. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)

Pendapatan pengemudi ojek online (ojol) dipastikan tidak akan mengalami penurunan setelah diberlakukannya skema pembagian komisi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.

Maman mengungkapkan bahwa hasil komunikasi dengan puluhan komunitas dan asosiasi ojol menunjukkan respons positif terhadap kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa isu mengenai potensi penurunan pendapatan setelah komisi dinaikkan menjadi 92 persen bagi pengemudi tidak terbukti.

Klarifikasi Terhadap Isu Pendapatan

"Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga," kata Maman dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Maman menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi setidaknya 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Mayoritas mitra pengemudi menyambut baik kebijakan ini dan merasa diuntungkan.

Faktor Musiman Mempengaruhi Pendapatan

Jika ada pengemudi yang merasakan penurunan pendapatan dalam sepekan terakhir, Maman menilai kondisi tersebut bukan hanya disebabkan oleh perubahan skema komisi. Ia menjelaskan bahwa faktor musiman, seperti libur sekolah dan libur perkuliahan, juga turut memengaruhi jumlah pesanan ojol.

Salah satu mitra ojol, Reza, juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa manfaat skema komisi 8 persen untuk aplikator sudah terasa langsung di lapangan dan berdampak pada peningkatan pendapatan pengemudi.

Mulai awal Juli 2026, pengemudi ojol akan menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyetujui komisi untuk aplikator sebesar 8 persen. Kebijakan ini sejalan dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Artikel Terkait