Nasional

MK Tetapkan Batas Waktu Hingga 2028 untuk Menghapus MBG dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan batas waktu transisi hingga tahun 2028.

J
Jaya Abdi
30 July 2026 19 pembaca
MK Beri Waktu Maksimal 2028 Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
MK Beri Waktu Maksimal 2028 Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2026. Dalam keputusan yang dibacakan pada sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN tahun-tahun mendatang, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan menyatakan, "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian." Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap dianggap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Hal ini berarti, mulai dari penyusunan APBN berikutnya, anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan bagian dari pendidikan utama harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Pemisahan Anggaran dan Batas Waktu

Pemisahan anggaran tersebut harus dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan. Suhartoyo menyampaikan, "Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan.'"

Prioritas Anggaran Pendidikan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin minimal 20 persen dalam konstitusi perlu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam penyelenggaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa keterbatasan fiskal negara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi pembiayaan terhadap komponen utama pendidikan. "Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," ujarnya.

MK juga meminta pemerintah untuk menetapkan dengan jelas komponen yang termasuk dalam kategori kebutuhan utama pendidikan agar tidak terjadi pengalihan anggaran ke program-program yang tidak terkait dengan fungsi inti pendidikan. Menurut MK, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program di luar komponen utama berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Selain itu, pengalihan anggaran tersebut juga dianggap dapat menghambat kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Guntur menegaskan bahwa terdapat dua prinsip konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Pertama, negara wajib memastikan tidak ada warga negara yang terhalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan. Kedua, pemerintah harus menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh warga negara dengan pembiayaan penuh dari negara. "Dan seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah," tegas Guntur.

Artikel Terkait