Malam kemarin, Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menjalani operasi kelima setelah dituntut penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan Chromebook dan manajemen perangkat Chromebook (CDM). Istrinya, Franka Makarim, mengungkapkan bahwa setelah tuntutan dibacakan pada Rabu (13/5/2026), Nadiem langsung masuk ke ruang operasi.
Franka menyampaikan melalui akun Instagramnya, “Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa. Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri.”
Dukungan untuk Kesembuhan Nadiem
Franka juga menyampaikan harapannya untuk kesembuhan Nadiem serta kesabaran dalam menunggu keadilan bagi suaminya. Ia menambahkan, “Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya.”
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam kasus ini. “Menyatakan Terdakwa Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ungkap JPU Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Detail Tuntutan dan Reaksi Nadiem
Nadiem juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika dalam satu bulan setelah putusan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Merespons tuntutan tersebut, Nadiem mengungkapkan kekecewaannya, “Hari ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya.” Ia juga menyesalkan tuntutan tambahan sembilan tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti, dan mempertanyakan keadilan dari tuntutan yang diterimanya dibandingkan dengan kasus pidana lainnya.
Nadiem menegaskan bahwa tidak ada kesalahan administrasi atau unsur korupsi dalam kasusnya, dan ia merasa bahwa upaya untuk membangun sistem pendidikan justru berujung pada tuntutan pidana. “Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tanyanya.
Meski menghadapi tuntutan yang berat, Nadiem menegaskan tidak menyesal bergabung dalam pemerintahan di era Joko Widodo, dan menyatakan bahwa kesempatan untuk membantu dunia pendidikan adalah hal yang tidak bisa diulang.