JAKARTA, iNews.id – Proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani dalam upayanya mencari keadilan melalui Peninjauan Kembali (PK) kini memasuki tahap krusial. Sidang lanjutan dijadwalkan akan diadakan pada 8 Juli 2026, di mana tim kuasa hukum akan menghadirkan dua saksi ahli yang diharapkan dapat memperkuat argumen dalam permohonan PK tersebut.
Kehadiran Saksi Ahli yang Relevan
Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan bahwa kedua saksi ahli yang akan dihadirkan memiliki latar belakang yang relevan dengan kasus yang dihadapi kliennya. "Agenda berikutnya adalah menghadirkan ahli. Ada dua ahli, yakni ahli pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ahli hukum ITE," jelas Usman saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026).
Harapan dari Keterangan Saksi
Menurut Usman, kehadiran kedua saksi ahli ini bukan hanya sebagai pelengkap dalam persidangan, melainkan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang mendalam mengenai berbagai aspek hukum yang menjadi dasar dari permohonan PK yang diajukan oleh Nikita. Menariknya, Nikita Mirzani menunjukkan keinginan yang kuat untuk hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Ia ingin mendengarkan dan berdiskusi dengan para ahli yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.