Ekonomi

OJK Klarifikasi Perbedaan Investasi Saham dan Judi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa investasi saham tidak sama dengan perjudian, dan mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk memahami risiko sebelum berinvestasi.

D
Darma Yudhistira
04 July 2026 72 pembaca
Ilustrasi papan pantau saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: dok KabarBursa.com/Desty
Ilustrasi papan pantau saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: dok KabarBursa.com/Desty

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa investasi saham bukanlah praktik perjudian. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam sebuah kuliah umum di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Hasan mengungkapkan bahwa minat masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berinvestasi di pasar modal mengalami tren positif yang signifikan.

Hingga pertengahan Mei 2026, jumlah investor di pasar modal Indonesia mencapai sekitar 28,1 juta, di mana lebih dari 54 persen di antaranya adalah investor yang berusia di bawah 30 tahun. Di Provinsi Jawa Timur, jumlah investor telah mencapai sekitar 3,1 juta, menjadikannya sebagai provinsi dengan jumlah investor terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta. Hasan menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai investasi, termasuk investasi yang berbasis syariah.

Investasi Saham Bukan Judi

“Pada kesempatan ini, saya ingin menegaskan satu hal yang sangat penting yaitu investasi saham bukanlah berupa praktik perjudian,” kata Hasan. Ia menjelaskan bahwa saham adalah instrumen investasi yang sah dan dalam konteks syariah, telah mendapatkan legitimasi yang kuat melalui berbagai fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). “Bahkan, pasar modal syariah telah didukung oleh Sharia Online Trading System (SOTS) yang memastikan transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah,” tambahnya.

Pentingnya Pemahaman Risiko

Hasan juga mengingatkan kepada mahasiswa untuk tidak terburu-buru dalam berinvestasi hanya karena mengikuti tren. Ia menekankan pentingnya memahami risiko dari setiap instrumen investasi. “Yang tadi sudah membuka rekening, jangan euforia. Jangan karena sudah punya rekening kemudian tanpa pemahaman langsung menginvestasikan modal ke instrumen tertentu. Teruslah belajar dan memahami risiko di balik setiap keputusan investasi yang diambil. Dan yang paling mudah, selalu ingat prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis,” ujarnya.

Mengenai pengertian saham, menurut situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham adalah salah satu opsi yang diambil perusahaan untuk mendapatkan pendanaan. Saham juga dipilih oleh banyak investor karena menawarkan potensi keuntungan yang menarik. BEI mendefinisikan saham sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal, pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan dan aset perusahaan serta hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

BEI mencatat dua keuntungan utama yang dapat diperoleh investor dari investasi saham. Pertama adalah dividen, yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dari laba yang dihasilkan. Kedua adalah capital gain, yang merupakan selisih antara harga beli dan harga jual saham. Misalnya, jika seorang investor membeli saham ABC seharga Rp 3.000 dan menjualnya seharga Rp 3.500, maka ia memperoleh capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijual.

Namun, investasi saham juga memiliki risiko. Salah satunya adalah capital loss, di mana investor menjual saham dengan harga lebih rendah dari harga beli. Contohnya, jika saham PT. XYZ dibeli seharga Rp 2.000 per saham dan kemudian harganya turun menjadi Rp 1.400, investor yang khawatir harga akan terus turun menjualnya pada harga tersebut, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham. Risiko lainnya adalah likuidasi, yaitu ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut atau dibubarkan. Dalam situasi ini, hak klaim pemegang saham akan diprioritaskan terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dilunasi dari hasil penjualan aset perusahaan.

Artikel Terkait