Pendidikan

Pakar Universitas Airlangga: Penghapusan Guru Honorer Dapat Menyebabkan Kekosongan Pengajar

Seorang dosen dari Universitas Airlangga mengungkapkan bahwa penghapusan istilah guru honorer tanpa adanya tenaga pengganti yang memadai dapat berisiko menimbulkan kekosongan dalam dunia pendidikan.

E
Eko Prasetyo
17 May 2026 11 pembaca
kompas.com Sumber: kompas.com
Pakar Universitas Airlangga: Penghapusan Guru Honorer Dapat Menyebabkan Kekosongan Pengajar
Sumber gambar: kompas.com

KOMPAS.com - Agie Nugroho Soegiono, dosen Kebijakan Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa penghapusan istilah guru honorer tanpa persiapan yang cukup untuk tenaga pengganti berpotensi menyebabkan kekosongan dalam pengajaran. Ia menyoroti bahwa banyak sekolah negeri, terutama yang berada di daerah terpencil, masih sangat bergantung pada guru honorer untuk mendukung proses belajar mengajar.

"Kondisi tersebut dapat memperbesar beban kerja guru ASN (Aparatur Sipil Negara) sekaligus menurunkan kualitas pembelajaran," ujar Agie dalam pernyataannya yang dilansir dari laman resmi Universitas Airlangga, Minggu (17/5/2026).

Risiko Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik

Agie juga mengungkapkan bahwa tanpa adanya persiapan yang jelas, ketimpangan dalam distribusi tenaga pendidik antara daerah perkotaan dan terpencil bisa semakin melebar. Ia menegaskan bahwa penghapusan guru honorer tanpa adanya tenaga pengganti yang siap dapat berpotensi menimbulkan kekosongan pengajar di berbagai wilayah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan secara seragam di seluruh wilayah belum tentu menciptakan keadilan yang kontekstual. "Kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menciptakan keadilan secara kontekstual," tambahnya.

Mekanisme Transisi yang Jelas Diperlukan

Agie juga mencatat bahwa pemerintah menghadapi tantangan dalam hal efisiensi anggaran dan ketidakpastian terkait status administrasi tenaga honorer. Banyak guru honorer yang bekerja tanpa kepastian hukum, standar gaji yang jelas, atau perlindungan kerja yang memadai. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah menciptakan mekanisme transisi yang jelas agar penghapusan guru honorer tidak menyebabkan ketidakadilan baru.

Agie mendorong pemerintah untuk memberikan pengakuan kepada guru honorer senior melalui jalur pengangkatan, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta memberikan penghargaan atas kontribusi mereka selama ini. "Pemerintah perlu memperkuat formulasi kesejahteraan guru, memperbaiki sistem penggajian dan tunjangan," jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penataan guru honorer yang sedang dilakukan saat ini hanya berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah berfokus pada penyelesaian data guru yang terdaftar dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.

"Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang," ungkap Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Nunuk menambahkan bahwa Dapodik 2024 menjadi dasar untuk menyelesaikan status guru honorer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan penataan formasi kebutuhan guru untuk redistribusi guna mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Dalam catatan pemerintah, terdapat 237.196 guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar hingga tahun 2026 mendatang. Nunuk menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka opsi untuk menambah data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik.

Keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ditegaskan Nunuk bukan untuk menghentikan guru non-ASN, melainkan untuk memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berlangsung dan memberikan kepastian kepada guru terkait penggajian mereka. "Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," tutupnya.

Artikel Terkait