Menteri Lingkungan Hidup, Muhammad Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa terdapat potensi signifikan dalam perdagangan karbon yang berasal dari pengelolaan gas metana di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ia menekankan bahwa pengurangan emisi metana di area tersebut dapat menghasilkan nilai ekonomi yang mencapai ratusan miliar rupiah melalui skema kredit karbon.
Hal ini disampaikan oleh Jumhur saat menghadiri peluncuran dan diskusi buku berjudul "Marhaenisme Dalil Baru untuk Gen Z" yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki pada hari Sabtu, 4 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa jika emisi gas metana yang dihasilkan dari tumpukan sampah dapat diminimalkan atau dihilangkan, maka akan ada nilai ekonomi yang signifikan yang dapat diperoleh melalui skema kredit karbon.
Regulasi Perdagangan Karbon
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur juga berbicara di hadapan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dan menyatakan, "Nah, karena itu nanti Pak Pram, kita mau bikin regulasi kalau ada perdagangan karbon di atas hutan, atau bisa juga begini, kayak misalnya Bantargebang. Bantargebang itu Pak Pram, kalau Pak Pram bisa menghilangkan gas metana yang jahatnya 32 kali dari CO2, begitu dihilangkan, langsung nol, itu bisa ratusan miliar harganya."
Peluang Ekonomi dari Perdagangan Karbon
Jumhur menambahkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk meraih manfaat ekonomi dari perdagangan karbon, mengingat perannya sebagai penyuplai oksigen dunia melalui hutan yang dimiliki. Ia mencatat bahwa selama ini perdagangan karbon lebih difokuskan pada tindakan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, namun Indonesia perlu mempertimbangkan aspek kesejahteraan dalam skema tersebut.