Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah untuk mencabut izin terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Izin terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ungkap Syafi'i dalam pernyataannya yang dirilis pada Kamis (14/5/2026).
Penegakan Hukum dan Tindakan Preventif
Syafi'i menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Ia juga menyoroti bahwa tindakan kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” ujarnya.
Pencabutan Izin dan Perlindungan Santri
Saat ini, Kemenag telah mencabut izin beberapa pondok pesantren, termasuk Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akibat dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh terhadap santriwati. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” tegasnya. Evaluasi kepatuhan dan verifikasi faktual terhadap pondok pesantren tersebut dilakukan pada 4 Mei 2026, yang menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Meskipun demikian, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi.
Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orangtua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring. Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain yang lebih aman.
Di sisi lain, Kemenag Provinsi Lampung juga sedang memproses pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. “Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.