Pendidikan

Pemerintah Provinsi Riau Larang Penjualan Seragam Sekolah oleh Sekolah

Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan larangan bagi sekolah menengah atas untuk menjual seragam atau memaksa orangtua membeli dari penjual tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran terbaru.

D
Darma Yudhistira
28 June 2026 25 pembaca
kompas.com Sumber: kompas.com
Pemerintah Provinsi Riau Larang Penjualan Seragam Sekolah oleh Sekolah
Sumber gambar: kompas.com

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan larangan bagi sekolah-sekolah tingkat SMA dan sederajat untuk melakukan penjualan seragam atau mengarahkan orangtua siswa untuk membeli dari penyedia tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8/DISDIK/2026 mengenai Pakaian Seragam Sekolah di Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan untuk menjual, menyediakan, atau mewajibkan orang tua untuk membeli seragam dari sekolah atau penyedia tertentu. “Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu,” ungkapnya.

Kebebasan Orang Tua dalam Pengadaan Seragam

Erisman menjelaskan bahwa aturan ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menekankan bahwa orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Orang tua mempunyai kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pengadaan Seragam

Lebih lanjut, Erisman menjelaskan bahwa pengadaan seragam pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali dari peserta didik. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. “Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi,” jelasnya.

Selain melarang penjualan seragam oleh sekolah, Erisman juga mengingatkan agar sekolah tidak memaksa siswa untuk membeli seragam baru setiap kali mereka naik kelas atau saat penerimaan peserta didik baru. Hal ini bertujuan untuk menghindari biaya tambahan yang bisa membebani orang tua, terutama di awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.

Artikel Terkait