Ekonomi

Pemerintah Targetkan RUU Pusat Keuangan Internasional Rampung Sebelum 2026

Pemerintah bersama DPR RI menargetkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia disahkan sebelum 22 Juli 2026 untuk meningkatkan daya saing ekonomi.

A
Adhe Dharma
12 July 2026 34 pembaca
Ekonom membeberkan dampak pembentukan pusat keuangan internasional ke ekonomi Indonesia. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Ekonom membeberkan dampak pembentukan pusat keuangan internasional ke ekonomi Indonesia. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

Pemerintah Indonesia bersama Komisi XI DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) selesai dan disahkan menjadi undang-undang sebelum 22 Juli 2026. RUU PFII telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usulan pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPR pada 2 Juli.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli, sementara persetujuan tingkat II dijadwalkan pada 21 Juli. Ia menekankan bahwa pembahasan RUU ini akan berlangsung intensif dan mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendalaman substansi hingga lobi antarpihak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Indonesia perlu membentuk PFII sebagai wilayah khusus yang dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Rencana dan Fasilitas dalam RUU PFII

Purbaya menjelaskan bahwa pusat-pusat keuangan internasional merupakan instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi dan memperluas akses pembiayaan. Ia menambahkan bahwa Indonesia, dengan ukuran ekonomi yang besar dan sumber daya alam yang melimpah, memiliki potensi untuk menjadi pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia.

Dalam RUU PFII, akan ada ketentuan khusus untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan dan jasa keuangan, serta berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha yang dirancang untuk menarik investasi jangka panjang.

Dampak dan Tantangan PFII

Pengamat Ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa kapabilitas Indonesia ada, namun mengingatkan bahwa pusat keuangan tidak hanya dibangun dengan insentif pajak. Menurutnya, kepastian hukum dan konsistensi kebijakan juga sangat penting untuk menarik investor.

Yusuf menyoroti potensi risiko fiskal, seperti round tripping, dan menyatakan bahwa dampak PFII terhadap masyarakat akan terbatas. Analis Senior dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, menambahkan bahwa dampak signifikan dari PFII mungkin baru terasa dalam 10 hingga 15 tahun ke depan, tergantung pada konsistensi kebijakan dan kredibilitas global.

Ronny juga memperingatkan risiko munculnya enclave economy, di mana manfaat PFII dapat terkonsentrasi pada institusi keuangan besar, sementara UMKM dan masyarakat luas tidak merasakan dampaknya secara langsung.

Artikel Terkait