JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan kewajiban bagi seluruh gedung yang memiliki empat lantai atau lebih untuk memasang kamera pengawas (CCTV). Kamera tersebut harus terhubung dengan sistem pemantauan yang dikelola oleh Pemprov Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam peraturan yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan di ibu kota. "Sekarang ini kami sudah mengeluarkan aturan semua gedung empat tingkat wajib untuk sharing CCTV-nya dengan Jakarta, Pemerintah Jakarta dan juga dengan Polda Metro Jaya," ujar Pramono kepada wartawan pada hari Kamis (18/6/2026).
Upaya Menuju Kota Global
Menurut Pramono, langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Jakarta untuk menjadi kota global melalui program Rise 20, yang bertujuan agar Jakarta dapat masuk dalam daftar 20 kota terbaik di dunia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta.
Teknologi untuk Pengelolaan Lalu Lintas
Gubernur juga menambahkan bahwa saat ini Jakarta telah menerapkan Intelligent Traffic Control System (ITCS) untuk meningkatkan pengelolaan lalu lintas dan transportasi yang berbasis teknologi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengawasan dan pengaturan lalu lintas di Jakarta dapat berlangsung lebih efektif.